TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kepergok Warga, Maling Motor Diamuk Massa

Polisi Amankan Senjata Rakitan & 2 Kunci Letter T

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 16 Oktober 2024 | 07:45 WIB
Curanmor ketangkap basah saat beraksi di wilayah Cirendeu, Ciputat Timur, Tangsel, Senin (14/10).
Curanmor ketangkap basah saat beraksi di wilayah Cirendeu, Ciputat Timur, Tangsel, Senin (14/10).

CIPUTAT TIMUR- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepergok warga saat beraksi di Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur. Satu pelaku diamuk massa, satu lagi berhasil lolos.

 Dalam aksinya, kedua pelaku dilengkapi senjata api (senpi) rakitan. Mereka kepergok warga saat berupaya mencuri satu sepeda motor sekitar pukul 17:00 WIB, Senin (14/10).

 Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang pencuri yang ketangkap hendak mencuri motor.

 “Tim Opsnal Reskrim mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang diamankan warga karena dicurigai akan mencuri sepeda motor,” kata Kemas Arifin, Selasa (15/10).

 Kemas mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku yang tertangkap tersebut ditemani satu rekannya. Namun, rekan pelaku berhasil melarikan diri.

Pihak Kepolisian masih memburu pria tersebut dan telah menetapkannya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). “Menurut keterangannya masih ada satu pelaku lain yang sedang dalam proses pencarian,” ungkapnya.

 Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah senjata api rakitan, tiga butir amunisi caliber 38, dua buah kunci letter T, 10 buah mata kunci, dan satu kunci magnet.

 Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ciputat Timur. Pelaku diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan Juncto percobaan pencurian dan atau kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api tanpa izin. “Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo