TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPU Tangsel Buka Pendaftaran Lembaga Survei & Quick Count

Transparansi Pilkada 2024

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:30 WIB
Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari. Saat diwawancarai.(dra)
Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari. Saat diwawancarai.(dra)

SETU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pendaftaran untuk lembaga survei, jajak pendapat, penghitungan cepat (quick count), dan pemantau Pemilu untuk Pilkada Serentak 2024.

Batas pendaftaran terbuka hingga 28 Oktober 2024. Proses pendaftaran dilakukan dengan mendatangi langsung di Kantor KPU Tangsel yang berada di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu.

Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan, para lembaga survei yang telah mendaftar selanjutnya akan melalui tahap verifikasi berkas.

Pendaftaran lembaga survei merupakan upaya KPU Tangsel dalam mendukung keterbukaan, transparansi, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung.

“Pembukaan pendaftaran bagi lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya KPU Kota Tangerang Selatan dalam menyediakan informasi kredibel mengenai proses pemungutan suara dan hasil pemilu,” kata Heni Lestari, Kamis (17/10).

Ia melanjutkan, dengan begitu akan tercipta suasana demokrasi yang sehat, profesional, dan berintegritas. Selain itu, pemantau Pemilu juga diundang untuk memastikan jalannya pesta demokrasi berlangsung sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi.

Dia menjelaskan, untuk bisa mendaftarkan lembaga survei tersebut, maka harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Ada pun beberapa syaratnya yaitu, lembaga harus berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, tidak memihak, dan transparan dalam sumber dana, terdaftar di KPU serta memiliki akreditasi yang berlaku, terutama bagi lembaga survei atau jajak pendapat.

Kemudian melaporkan metode ilmiah yang digunakan dalam survei atau jajak pendapat serta penghitungan cepat, dan untuk pemantau harus memiliki pengalaman atau kompetensi yang jelas dalam pemantauan Pemilu.

“Lembaga survei, jajak pendapat, penghitungan cepat, maupun pemantau yang telah terdaftar diwajibkan untuk mematuhi segala ketentuan yang berlaku. Mereka juga wajib melaporkan hasil kegiatan mereka, khususnya untuk penghitungan cepat, paling lambat 15 hari setelah hasil penghitungan suara diumumkan. KPU Kota Tangsel akan mengawasi secara ketat pelaksanaan kegiatan lembaga ini,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo