TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Problema Study Tour ke Luar Kota, Kadisdikbud Tangsel Bereaksi Tegas : Sudah Jelas Sanksinya!

Laporan: Rachman Deniansyah
Senin, 28 Oktober 2024 | 13:46 WIB
LARANG STUDY TOUR. Kadisdikbud Tangsel menegaskan larangan study tour saat dijumpai di Puspemkot Tangsel, Senin (28/10). Foto : Ist
LARANG STUDY TOUR. Kadisdikbud Tangsel menegaskan larangan study tour saat dijumpai di Puspemkot Tangsel, Senin (28/10). Foto : Ist

CIPUTAT - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Deden Deni bereaksi tegas soal problematika kegiatan lintas kurikulum atau study tour ke luar kota dan provinsi yang marak dilakukan oleh sekolah-sekolah di wilayahnya. 

Larangan yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD, seolah hanya menjadi aturan yang sekadar tertulis di atas kertas.

Namun faktanya, masih ada sejumlah sekolah yang tak mengindahkan larangan tersebut. Seperti salah satunya, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 yang sempat merencanakan perjalanan lintas kurikulum ke Bandung dan Yogyakarta. 

"Sampai saat ini (aturan-red) kita belum cabut. Ini belum cabut edaran larangan buat lintas kurikulum. Ya, pokoknya itu aja ikuti edaran aja. Sudah jelas sanksinya apa. Beberapa kepala sekolah sudah dipanggil untuk yang maksain," tegas Deden saat dijumpai di Puspemkot Tangsel, Senin (28/10). 

Lebih lanjut Deden menerangkan, larangan diperuntukkan bagi perjalanan lintas kurikulum ke luar provinsi. 

Namun jika masih dilakukan di wilayah Tangsel ataupun Banten, masih diperbolehkan. Selagi menaati sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan. 

"Hanya boleh di sekitar Banten, dan Tangsel. Karena kita juga kan punya BRIN, lalu kita ada Lapangan Terbang Pondok Cabe, terus ya ke tempat-tempat yang ada di sekitar Tangsel. Kita juga ada monumen tugu Daan Mogot, dan Monumen Palagan Lengkong. Itu semua punya nilai edukasi," papar Deden. 

Selain itu, lanjut Deden, sekolah juga harus memastikan kondisi kendaraan yang akan digunakan. 

"Lalu juga tidak menyusahkan orang tua, manfaatnya juga harus terukur jelas, apa yang akan dikunjungi, apa dampaknya kepada siswa yang ikut rombongan. Lalu harus mendapat persetujuan dari orang tua. Orang tua yang nggak setuju jangan ikut, kan bisa diganti dengan karya tulis apa gitu," tuturnya. 

Deden membeberkan, larangan study tour dengan perjalanan jauh itu dilayangkan, karena sudah banyaknya kasus kecelakaan yang harus dijadikan pelajaran. 

 "Banyak kejadian, kaya kemarin kan di tahu tuh yang rombongan TK yang kebakar bus. Maka itu menjadi kekhawatiran kita gitu. Kan bukan tanpa alasan, kita menganjurkan study tour di luar kota," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo