Kaum Perempuan Harus Berani Lapor, Jika Mengalami Tindakan Kekerasan Seksual
JAKARTA - Kaum perempuan diharapkan berani bersuara dan melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual yang dialami. Negara akan menjamin kemanan dan perlindungan mereka.
Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono menyatakan, peran aktif dan keberanian kaum hawa melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya maupun kaum perempuan lain, sangat diperlukan untuk membantu aparat penegak hukum dan Pemerintah menindak tegas pelaku.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, kaum perempuan tak perlu takut terhadap intimidasi maupun teror dari orang-orang yang berusaha menghalang-halangi pelaporan. Dia memastikan, negara akan menjamin perlindungan pelapor dan mengusut orang-orang yang melakukan intimidasi.
“Selain peran negara dan keamanan dalam setiap ruang publik dan privat, semua juga harus bisa speak up, waspada dan berani melapor,” ujar Ibas-sapaan Edhie Baskoro Yudhoyono, dalam webinar bersama Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di Jakarta, Jumat (1/10/2024).
Dia menjelaskan perlindungan korban dan penindakan aksi kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artinya, kaum perempuan telah mempunyai landasan hukum yang kuat untuk mendapat perlindungan dan kesamaan di mata hukum.
Selain itu, dalam konsep pembangunan, Pemerintah juga sangat memperhatikan kaum perempuan dari segi Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dalam konsep SGDs, salah satu yang harus diperhatikan Pemerintah adalah kemakmuran dan kesetaraan hak dalam kehidupan.
Menurutnya, masyarakat, terkhusus kaum perempuan, bisa menggunakan konsep SGDs untuk mendorong Pemerintah memberikan pemenuhan hak terhadap perempuan.
Kami yakin, terpenuhinya kesetaraan hak perempuan di Indonesia akan ikut mengurangi kasus kekerasan seksual,” tuturnya.
Sementara, Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian lebih pada persoalan yang dihadapi perempuan dan anak di Indonesia.
Menurutnya, masalah perempuan dan anak merupakan isu serius dan membutuhkan perhatian mendalam.
“Mengabaikan isu ini, bisa berdampak jangka panjang pada perkembangan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Giwo.
Salah satu permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian, kata dia, upaya menekan angka stunting dan Angka Kematian Ibu (AKI) yang masih tinggi.
Selain itu, perempuan masih rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, serta perdagangan manusia yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak perempuan.
Giwo juga mendorong keterlibatan perempuan yang tepat dan berpengalaman untuk berada di sektor kebijakan atau sektor strategis. Sebab, peningkatan peran serta organisasi perempuan kerap menjadi jembatan komunikasi dengan masyarakat.
“Kami juga mengajak semua pihak, organisasi perempuan dan ormas (organisasi maysarakat) lain bersama-sama, saling mendukung program-program pemerintah,” ajaknya.
Diketahui, berdasarkan data Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada Mei 2022-Desember 2023 mencapai 4.179 kasus. Laporan yang paling banyak diterima adalah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), diikuti pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Di media sosial X, netizen berharap kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dapat didelesaikan.
“Kasus kekerasan seksual atau bahkan pelecehan kini tidak terjadi hanya di dunia nyata, tapi juga di dunia maya. Kasus-kasus semacam ini kita harapkan tidak ada lagi. Maju terus kaum perempuan,” tulis akun @gondolkochengg.
“Butuh keseriusan dari Pemerintah kalau mau buat masyarakat lebih beradab dalam melihat kaum perempuan. Apalagi di era teknologi seperti sekarang, wajah hingga tubuh kita bisa di edit-edit orang lain,” timpal akun @gerbongplngdepan33.
Sementara, akun @ekapratiwiww4r menyatakan, selain mempermudah pelaporan tindak kekerasan seksual, negara juga harus hadir dalam menjamin kesehatan dan kesejahteraan perempuan.
“Bapak-Bapak nggak ngerasain hamil dan melahirkan anak. Kami yang mengalami di daerah sangat merindukan proses persalinan yang baik dan terjaminnya masa depan anak-anak kami,” ujarnya.
Akun @RomaAS19965 meminta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dilakukan lebih tegas.
“Pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan hukumannya jangan hanya 10 atau 15 tahun, kalau bisa dihukum seumur hidup saja,” usulnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu