TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sopir Truk Ugal-ugalan Di Kota Tangerang Diancam Kurungan Penjara 10 Tahun

Laporan: Redaksi
Senin, 04 November 2024 | 08:00 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan terkait sopir truk wing box berinisial JFN (24) yang berkendara dengan ugal-ugalan beberapa hari yang lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan terkait sopir truk wing box berinisial JFN (24) yang berkendara dengan ugal-ugalan beberapa hari yang lalu.

TANGERANG - Sopir truk wing box berinisial JFN (24) yang berkendara dengan ugal-ugalan hingga menabrak belasan kini ditetapkan sebagai tersangka. JSN terancam hukuman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sopir berinisial JFN telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Sabtu (2/11) dan dilakukan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan tersebut. 

“Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara,  JFN (24 tahun) Sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Zain, Minggu (3/11).

Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine, JFN dinyatakan positif mengandung narkoba jenis Methampetamin. “Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” ucapnya. .

Dia menyebut bahwa JFN bukanlah sopir asli dari truk wing box itu, melainkan kernet truk yang tidak memiliki SIM. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman apakah truk dibawa kabur oleh JFN. “Kita masih mendalami terkait hal tersebut,” tuturnya.

Adapun kronologi kejadian, diawali truk yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh. Lalu menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di traffic light (TL) arah Kodim.

Karena panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh sejumlah warga sampai jalan KH. Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah Neroktog, Graha Raya, Banjar Wijaya. JFN kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari dan dapat dihentikan di bundaran tugu adipura jalan Veteran. Pelaku kemudian diamuk massa yang naik pitam melihat aksi brutal sang sopir.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo