Polisi Selidiki Insiden Pengrusakan Posko Buntut Perselisihan 2 Kelompok Ormas di Tangsel
SETU - Perselisihan dua kelompok organisasi masyarakat (Ormas) terjadi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (5/11) malam.
Buntut dari perselihan tersebut, salah satu posko ormas yang berada di Jalan Puspiptek, Muncul, Setu, Tangsel, dirusak oleh kelompok ormas lainnya.
Insiden tersebut pun dibenarkan oleh Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang, Rabu (6/11).
Ia menuturkan, peristiwa perusakan dan pembakaran posko tersebut terjadi sekitar pukul 19.20 WIB.
Semula, posko didatangi oleh puluhan orang kelompok salah satu ormas yang bertikai.
Tak disangka-sangka, tiba-tiba puluhan orang tersebut melakukan perusakan dan membakar posko tersebut.
Tak lama kemudian, kata Victor, mereka langsung meninggalkan lokasi.
"Mendapati laporan tersebut personel Polsek Cisauk dan Polres Tangsel serta Polda Metro Jaya langsung ke TKP untuk mengamankan lokasi dan olah TKP," ujar Victor.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya.
“Kerusakan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut, logo ormas B terbakar sebagian, asbes posko ormas B rusak, warung rusak, dan satu unit HP pemilik warung diambil," paparnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril menambahkan, perusakan posko ormas B di Setu berawal adanya perselisihan dua kelompok ormas di Gunung Sindur, Bogor.
"Permasalahan penguasaan lahan di Gunung Sindur Kabupaten Bogor antara kelompok ormas A dan kelompok ormas B. Kemudian kelompok A diduga memanggil kawan-kawannya untuk datang ke lokasi lahan konflik. Pada saat kelompok A tersebut melintas di TKP selanjutnya melakukan pengrusakan dan menyulutkan api ke sebuah posko ormas yang berakibat terbakarnya posko tersebut," jelas Agil.
Ia mengimbau, kepada seluruh pihak untuk dapat menahan diri guna mencegah konflik berkepanjangan.
"Apabila ada permasalahan atau perselisihan untuk selesaikan dengan musyawarah kekeluargaan ataupun prosedur hukum perdata dan pidana. Jangan sampai melakukan tindakan yang dapat berujung pidana," tutupnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu