Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp418 M
JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran polres mengungkapkan kasus peredaran narkoba jaringan internasional senilai Rp418 miliar pada saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 207 kg sabu hingga 90 ribu butir pil ekstasi.
“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, danjumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000,” ungkap Irjen Karyoto.
Pihak kepolisian juga menetapkan 4 orang sebagai tersangka, mereka adalah AM alias B, A, JI, dan AS. Para tersangka diketahui merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional dari Malaysia, Riau, dan juga Jakarta.
Kasus tersebut terbongkar ketika polisi menangkap tersangka AS di kawasan Jakarta pada Juli 2024 lalu, yang mana memiliki sabu sebanyak 48 kg. Polisi pun melakukan pengembangan kasus sampai akhirnya menangkap tersangka lainnya.
Lebih lanjut, Irjen Karyoto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba sebagai bentuk komitmen Polri dalam melaksanakan program dari Presiden Prabowo Subianto.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” jelasnya.
Dengan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan jutaan nyawa manusia dari penggunaan narkoba.
“Ini kalau barang beredar, akan terselamatkan karena tidak beredar adalah 1.748.568. Diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang,” ucapnya.
Para tersangka pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibatnya, mereka kini terancam hukuman mati.
"Atas perbuatan tersangka tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tutupnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu