iPhone 16 Dilarang Beredar Di Indonesia, Kemenperin Tagih Janji Apple Bangun Pabrik
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menagih komitmen Apple yang menawarkan tambahan investasi ke Indonesia senilai hampir 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 158 miliar untuk membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat. Komitmen Investasi ini diharapkan tidak sekadar janji, tapi bisa direalisasikan.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Reza memastikan proposal investasi Apple tersebut sudah diterima. Kemenperin sedang menghubungi perusahaan tersebut untuk tindak lanjut.
“Kami akan bicarakan lebih detail nanti. Kami berharap komitmen yang disampaikan bisa dijalankan secepatnya,” kata Faisol di acara Indonesia Seamless Tube Summit di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Faisol mengaku, meski pihaknya sudah mendengar rencana investasi tersebut, tapi komitmen pihak Apple dinilai masih belum memuaskan.
Sebelumnya, pihak Apple sudah berkomitmen melakukan investasi di Indonesia dengan skema inovasi melalui pembangunan Apple Academy ke-4 di Indonesia, dengan total penanaman modal mencapai Rp 1,71 triliun.
Dari komitmen itu, Kemenperin mencatat, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,48 triliun, sehingga masih kurang sekitar Rp 240 miliar.
Utang ini yang membuat Apple belum dapat memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Tanpa sertifikat TKDN 40 persen, Apple tidak bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.
“Kan sebelumnya kita sudah mendengar Apple berkomitmen. Ternyata sampai beberapa waktu yang lalu komitmennya masih kurang,” ungkap Faisol.
Meski begitu, Faisol belum bisa memastikan apakah tambahan investasi tersebut bisa membuat Apple menjajakan produk iPhone 16 di Indonesia.
Hal itu akan diumumkan kembali oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sebelumnya, Apple berjanji akan berinvestasi ke sebuah pabrik di Bandung, Jawa Barat, bermitra dengan pemasok komponen resminya. Fasilitas tersebut akan merakit sejumlah produk, seperti aksesori dan komponen untuk gadget Apple.
Tambahan investasi itu merupakan upaya Apple agar larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia bisa dicabut.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan siap melakukan penindakan terhadap platform e-commerce jika menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel. Pasal-nya, belum ada izin dari Pemerintah terkait penjualan telepon pintar tersebut.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyatakan, dengan dilarangnya penjualan iPhone 16 di Indonesia, secara langsung bakal menarik perusahaan raksasa Apple untuk membangun pabriknya di Tanah Air. Menurutnya, Indonesia memiliki kekuatan demografi yang besar serta merupakan negara dengan potensi pasar yang menjanjikan bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
“Asal Pemerintah konsisten, jangan nanti lewat jalur belakang,” kata Esther.
Apabila Pemerintah konsisten menerapkan beleid ini sampai Apple membangun manufakturnya di Indonesia, maka hal tersebut bakal sian dampak positif berkelanjutan (multi plier effect) terhadap pemajuan industri dalam negeri.
Seperti menarik minat investor lain di sektor pendukung elektronik, sehingga bisa membuka lebih banyak lapangan kerja.
Sebelumnya, Kemenperin menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu