TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terbakar Api Cemburu, Pria di Pamulang Ngamuk Bakar Rumahnya Hingga Ludes

Laporan: Rachman Deniansyah
Minggu, 10 November 2024 | 19:29 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

PAMULANG -  Pria berinisial RA (39) kini harus pasrah mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya rumah dia sendiri kini sudah ludes terbakar, akibat ulahnya sendiri. 

Terbakar api cemburu, itulah yang membuat RA nekat membakar rumahnya sendiri di wilayah Benda Baru, Pamulang, hingga hangus tak tersisa. 

Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono menuturkan, ulah nekat tersangka dilakukan pada 26 Oktober lalu. 

"Jadi kebakaran itu memang disengaja," ujar Suhardono, Minggu (10/11).

Rasa cemburu membuat tersangka gelap mata. RA merasa sakit hati lantaran mengetahui istri sirinya menjalin komunikasi kembali dengan mantan suaminya. 

"Jadi korban itu seorang perempuan yang disirikan. Jadi mereka kaya kawin siri. Pelaku cemburu karena korban berhubungan kembali dengan mantan suaminya. Karena cemburu maka pelaku melakukan membakar rumah," tutur Suhardono. 

Aksi tersangka, dilakukan saat istri sirinya itu sedang pergi alias kondisi rumah kosong. 

"Dia membakar pakai korek, lalu pakai kain. Pelaku melihat tumpukan baju di keranjang, lalu pelaku mengambil korek api di kantongnya. Lalu membakar tumpukan baju terebut. Kemudian langsung meninggalkan rumah," ucap Suhardono. 

Suhardono melanjutkan, aksi RA tersebut terekam kamera pengintai. 

Berbekal dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV), tak lama setelah kejadian polisi mampu menangkap tersangka. 

"Pelaku ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian," imbuhnya. 

Atas ulahnya itu, kini RA hanya bisa menyesali perbuatannya. Bukan hanya rumahnya saja yang ludes terbakar, pasangannya pun pergi meninggalkannya. Ditambah lagi, kini Ia harus mendekam di balik jeruji besi. 

"Tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/banjir sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 187 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo