Cemburu Berujung Kekerasan, Member Golf Ditangkap Usai Aniaya Caddy di Tangerang
TANGERANG – Polisi berhasil menangkap pria berinisial FP (38) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang.
Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026).
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman dugaan aksi penganiayaan tersebut tersebar luas dan viral di media sosial.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.
“Tim Jatanras yang dipimpin AKP Suwito berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di wilayah Kemiling, Bandar Lampung,” ujar Iwan.
Setelah diamankan, FP langsung dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan FP sebagai tersangka. Dari pemeriksaan awal, motif dugaan penganiayaan dipicu rasa cemburu.
Kronologinya, saat itu tersangka meminta seorang marshall lapangan berinisial VD untuk membelikan minuman sambil melontarkan ucapan, “terima kasih adikku sayang”.
Ucapan tersebut didengar oleh korban yang merupakan caddy golf dan selama ini kerap mendampingi tersangka saat bermain. Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat serta video yang beredar.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setelah penyelidikan dilakukan secara intensif, pelaku berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
Jauhari juga menegaskan bahwa persoalan pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan.
Ia mengimbau masyarakat agar mengutamakan komunikasi dalam menyelesaikan masalah dan tidak mudah terpancing emosi. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan tindak kriminal maupun gangguan keamanan lainnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap hukum berikutnya.
Piala Dunia 2026 | 6 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



