Kasus Judol Pegawai Komdigi
Polda Metro Jaya Tetapkan 18 Tersangka,1 Masih Buron
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus "membina" situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sampai saat ini, terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Senin (11/11/2024).
Rinciannya, 10 merupakan pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi 11 pegawai Komdigi) dan 8 warga sipil. "Dua orang yang ditangkap semalam (inisial MN dan DM) adalah dari sipil," sambung Ade Ary.
Sejauh ini, baru enam tersangka yang identitasnya dibeberkan ke publik yakni berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A. Sedangkan identitas 12 pelaku lainnya belum diterangkan.
Khusus tersangka inisial A, yang diduga menjadi salah satu otak dari perkara ini, masih dinyatakan buron. Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang. Karena terhadap kasus perjudian ini, kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," katanya.
Dalam perkara ini, oknum pegawai dan staf ahli di Komdigi yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi beberapa situs judol agar tidak diblokir. Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 73 miliar lebih dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar dari hasil pengungkapan pertama. Kemudian, kembali menyita Rp 3,1 miliar dari tersangka MN dan DM.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu