Sosialisasi Perda, Dishub Tangsel Kenalkan Aturan Baru Transportasi Massal Hingga Regulasi Parkir
SERPONG UTARA, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Sosialisasi dilakukan dengan mengundang seluruh elemen dan pemangku kepentingan. Kegiatan itu berlangsung di kawasan Serpong Utara, Tangsel, Senin (11/11).
Kepala Dishub Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat menerangkan, aturan ini sebenarnya merupakan penyempurnaan dari Perda yang sebelumnya sudah terbit pada 2011 silam.
"Terdapat banyak hal yang perlu diperbarui berkenaan dengan beberapa kebutuhan terkait kegiatan perhubungan yang belum terakomodir, sehingga diperlukan penyesuaian," jelas Ayep.
Ia memaparkan, salah satu fokus utama yang diatur dalam Perda ini adalah terkait transportasi massal.
"Sebelumnya, kita belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai Rencana Umum Jaringan Trayek (RUJT). Hal ini sangat penting mengingat kemacetan di Tangerang Selatan, yang salah satunya disebabkan oleh kurangnya transportasi publik. Kami menggagas Perda ini agar Perwal yang sedang disusun memiliki dasar hukum yang jelas. Insya Allah, Perwal RUJT akan diterbitkan tahun ini," terangnya.
Ia menyebut, saat ini akan ada sebanyak 33 trayek baru yang akan menjadi modal utama untuk mewujudkan transportasi publik yang nyaman.
"33 rute trayek yang direncanakan dan telah disesuaikan dengan moda transportasi di Tangerang Selatan. Perlu diingat bahwa kita memiliki dua terminal yang membutuhkan integrasi antar-angkutan, serta lima stasiun yang juga membutuhkan dukungan transportasi publik dari Tangerang Selatan," paparnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Dishub Kota Tangsel, Ika melanjutkan, aturan yang tertuang dalam Perda tersebut selanjutnya ada ihwal regulasi parkir.
"Regulasi perparkiran beserta sanksi-sanksinya, serta penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menjadi isu hangat saat ini," kata Ika.
Ika mengatakan jika rangkaian sosialisasi ini rampung, maka secepatnya Perda terbarhnya ini akan mulai diberlakukan.
"Setelah Perda ini berlaku, kita akan segera melakukan penindakan di lapangan. Kami akan membentuk Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan (Forum Lalim) yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak Kepolisian, dan instansi terkait. Di forum ini, kita dapat merencanakan dan mengkoordinasikan operasi bersama. Forum ini akan menyusun jadwal dan langkah-langkah penindakan dengan pos-pos dan kegiatan bersama lainnya," jelas Ika.
Ia berharap, keberadaan Perda 1 Tahun 2024 ini dapat menjadi jawaban atas persoalan yang selama ini mencuat.
"Semoga semua upaya ini bisa menjawab problematika kemacetan, polusi udara, dan isu-isu terkait lainnya," tutup Ika.
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu