TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Perwal Harus Dievaluasi, Dishub Tangsel Bakal Perketat Jalur dan Jam Operasional Truk

Laporan: Rachman Deniansyah
Senin, 11 November 2024 | 20:34 WIB
Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan Dishub Kota Tangsel, Budi Jatmiko saat dijumpai di wilayah Serpong Utara, Tangsel, Senin (11/11). (tangselpos.id/rmn)
Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan Dishub Kota Tangsel, Budi Jatmiko saat dijumpai di wilayah Serpong Utara, Tangsel, Senin (11/11). (tangselpos.id/rmn)

SERPONG UTARA, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera akan memperketat jam operasional truk, berikut juga dengan jalur yang akan dilintasi.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan Dishub Kota Tangsel, Budi Jatmiko saat dijumpai di wilayah Serpong Utara, Tangsel, Senin (11/11).

Budi menegaskan, Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangsel Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang, akan segera direvisi.

Seperti diketahui, wacana revisi tersebut pun semakin kuat setelah adanya dorongan dari mahasiswa menyusul terjadinya kecelakaan melibatkan truk, beberapa waktu lalu.

Budi pun memastikan, tahap revisi kini tengah berlangsung. Dalam proses itu, Dishub turut melibatkan berbagai elemen terkait, salah satunya mahasiswa.

"Harus dievaluasi. Kemarin kami mengadakan audiensi dengan mahasiswa, bersama rekan-rekan mahasiswa, bagian hukum, dan pihak terkait lainnya. Saat ini, proses revisi sudah berjalan," ungkap Budi.

Hasil audiensi tersebut, kata Budi, akan disampaikan lebih lanjut di dalam Forum Lalu Lintas.

"Revisi aturan ini perlu dibuat lebih spesifik agar sesuai dengan kondisi di lapangan. Sekarang kami masih dalam tahap pembahasan dan akan ada dua kali lagi pertemuan dengan bagian hukum, Kementerian Hukum dan HAM, serta tim ahli lainnya," jelas Budi.

Beberapa hal akan diatur dalam aturan tersebut. Terutama mengenai jam operasional.

 "Kendaraan barang dilarang melintas dari jam 05.00-22.00 WIB di sejumlah ruas jalan tertentu," tegasnya.

Berkenaan dengan jalurnya, Budi memaparkan ada sebanyak 29 ruas jalan yang dilarang untuk dilintasi.

"Termasuk jalan-jalan ramai seperti ruas jalan Ciater. Ada juga ruas jalan provinsi dan jalan kota yang diatur dalam lampiran. Sekarang, kami sedang membahas apakah provinsi juga akan mengatur hal ini, atau cukup koordinasi saja," terangnya.

Selain mengebut revisi aturan, di sisi lain Dishub Tangsel juga akan menggencarkan operasi gabungan untuk menjaring truk-truk nakal yang melintas di luar ketentuan.

"Kami menargetkan revisi ini dapat selesai dan diterapkan pada akhir bulan November. Di samping itu, kami juga merencanakan operasi gabungan bersama Kejaksaan, Polres, Dandim, dan instansi lainnya untuk pengawasan. Jika SK Tim Gabungan sudah ditetapkan, pengawasan gabungan akan segera dijadwalkan. Kami juga sedang berdiskusi terkait jenis kendaraan, termasuk mobil dengan muatan berat tertentu dan pemasangan rambu-rambu yang sesuai. Diskusi ini penting untuk memastikan aturan berjalan tanpa mengganggu kegiatan ekonomi, sambil tetap memprioritaskan keselamatan," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo