Desa atau Kelurahan? Misi Paslon Norut 2 Jadi Bahasan Seru pada Debat Perdana Pilwalkot Tangsel
JAKARTA - Perhelatan debat perdana Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tangerang Selatan (Tangsel), berjalan cukup seru, Selasa (12/11). Terutama ketika kedua pasangan calon (paslon) memasuki sesi tanya jawab.
Berbagai isu krusial pun dibahas dalam jalannya debat. Namun ada satu momen menarik, tepatnya ketika terdapat salah satu misi paslon 02, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin menjadi sorotan.
Hal itu terjadi saat paslon nomor urut 1 diberi kesempatan oleh medoretor untuk melontarkan pertanyaan.
Kesempatan itu langsung diambil alih oleh Calon Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 1, Pilar Saga Ichsan.
Pada kesempatannya itu, Pilar melontarkan pertanyaan berkaitan dengan misi ke-6 yang menjadi bekal bagi pencalonan paslon nomor urut 2.
"Kami melihat ada misi pembangunan kemandirian desa. Yang menjadi pertanyaan kami adalah, di mana desa di kota Tangerang Selatan? Karena kita ini memiliki 54 kelurahan. Apakah itu memang program Anda? Ataukah bagaimana? Karena kami agak bingung. Pembangunan desa ini berbeda konteksnya, karena Undang-Undang Kota dan Undang-Undang Kabupaten sangat berbeda," tanya Pilar dalam momen debat tersebut.
Setelah pertanyaan itu selesai dilontarkan, moderator pun langsung memberi kesempatan bagi paslon norut 2 untuk menjawabnya.
Pertanyaan tersebut pun langsung dijawab dengan lugas oleh Calon Wali Kota Tangsel norut 2, Ruhamaben.
“Saya kira Pak Pilar ini salah membaca visi misi Ruhama-Shinta. Itu saja. Karena di Tangsel ini sudah kota semua, sudah ada 54 kelurahan. Karena ini adalah wilayah kota, tidak ada lagi desa. Jadi, saya kira itu dokumen yang keliru yang dibaca oleh Pak Ben dan Pak Pilar," ungkap Ruhama menjawab pertanyaan Pilar.
Bak gayung bersambut, jawaban Ruhamaben pun langsung ditanggapi oleh Calon Wali Kota Tangsel Norut 1, Benyamin Davnie, begitu sudah dipersilakan oleh moderator.
Pria yang akrab disapa Bang Ben ini, menanggapinya dengan santai.
"Kalau dokumen itu keliru, maka kami prihatin. Kenapa dokumen yang keliru itu tersaji ke masyarakat? Ini tentunya menjadi pekerjaan kita bersama untuk menjadikan Pilkada Serentak ini sebagai Pilkada yang riang gembira dan melibatkan partisipasi semua pemilih. Saya kira demikian," ucap Benyamin menanggapinya.
Merespons balik lawan debatnya tersebut, Ruhamaben mengungkapkan, literasi merupakan hal yang penting.
“Saya kira sekarang kita harus literate dalam melihat. Jadi, kalau keluar dari dokumen resmi, dari Ruhama-Shinta yang ofisial, maka itulah yang digunakan. Kalau bukan ofisial, jangan dipakai, itu bisa jadi hoaks. Kita harus belajar literasi, supaya kita tidak salah dalam mengambil langkah. Saya kira demikian. Terima kasih," tutupnya mengakhiri debat.
Namun setelah ditelusuri, berdasarkan unggahan akun resmi Instagram KPU Kota Tangsel (@kpu_kotatangsel) yang sudah bercentang biru, pada misi ke-6 yang menjadi sorotan tersebut memang bertuliskan desa pada akhir kalimat.
Pada misi poin ke-6 tersebut berbunyi, mewujudkan inovasi pelayanan publik dan pembangunan kemandirian desa.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Tangselpos masih berusaha untuk menghubungi KPU Kota Tangsel.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPU Kota Tangsel.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu