Ambang Batas Parlemen Diperdebatkan, Koalisi Pemerintah Belum Satu Suara
JAKARTA – Wacana perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) kembali memicu perbedaan pandangan di antara partai-partai koalisi pemerintah di DPR. Meski selama ini tampak solid, dalam isu krusial ini sikap mereka belum sepenuhnya sejalan. Ada yang menghendaki angka tetap 4 persen, sebagian mendorong 5 persen, bahkan muncul usulan hingga 7 persen.
Perdebatan mencuat seiring masuknya Revisi Undang-Undang Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 oleh Badan Legislasi DPR. Revisi tersebut menjadi mendesak setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang meninjau kembali ketentuan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029 digelar.
Putusan itu kembali membuka diskursus lama: berapa angka PT yang ideal agar tetap menjamin stabilitas, namun tidak mengorbankan suara pemilih?
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kholid, menilai angka 4 persen sudah proporsional dan tak perlu dinaikkan. Menurutnya, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara rakyat yang tak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Kendati demikian, ia tetap mengakui PT diperlukan untuk mencegah fragmentasi berlebihan di DPR.
PKS bahkan mengusulkan pendekatan berbasis kebutuhan kelembagaan DPR. Dengan komposisi 13 komisi dan enam alat kelengkapan dewan (AKD), angka PT bisa disimulasikan agar sejalan dengan kebutuhan efektivitas kerja parlemen.
Pandangan berbeda disampaikan Sekjen Partai Golongan Karya (Golkar), Muhammad Sarmuji. Golkar mendorong kenaikan menjadi 5 persen, disertai skema kombinasi parliamentary threshold dan fractional threshold (FT). Ia menilai angka tersebut masih dalam batas moderat dan dinilai mampu mendorong konsolidasi fraksi tanpa menutup peluang partai.
Sementara itu, Partai Demokrat melalui Sekjennya Herman Khaeron menyatakan masih mengkaji opsi terbaik. Ia menegaskan putusan MK tidak secara eksplisit menetapkan angka tertentu, sehingga ruang pembahasan tetap terbuka.
Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai penetapan PT harus mempertimbangkan dua prinsip utama: proporsionalitas hasil pemilu dan kebutuhan penyederhanaan partai dalam sistem presidensial. PKB juga tengah melakukan simulasi, termasuk kemungkinan penggunaan model penghitungan sisa suara seperti pada Pemilu 2009 atau skema bilangan pembagi pemilih (BPP).
Usulan paling tinggi datang dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang mengemukakan angka 7 persen. Ia beralasan ambang batas yang lebih besar dibutuhkan demi menciptakan sistem kepartaian yang lebih efektif serta memperkuat stabilitas pemerintahan.
Namun, gagasan tersebut menuai kritik dari Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Menurutnya, angka 7 persen terlalu berat dan berpotensi menyulitkan banyak partai untuk lolos ke parlemen. Meski demikian, ia sepakat bahwa ambang batas tetap diperlukan, dengan besaran yang akan ditentukan melalui kompromi politik di DPR.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi justru mengusulkan opsi ekstrem: menghapus PT sama sekali. Ia menilai semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula jumlah suara sah nasional yang terbuang. Mengacu pada sifat open legal policy dalam putusan MK, PAN berpandangan angka 0 persen dapat menjadi pilihan untuk menjaga proporsionalitas.
Dari kalangan akademisi, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan bahwa kenaikan PT—terutama hingga 7 persen—berisiko memperbesar wasted votes dan menurunkan tingkat keterwakilan. Ia menekankan bahwa sistem pemilu tidak boleh menghasilkan ketimpangan proporsionalitas yang berlebihan, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan putusan MK.
Sebagai catatan, pada 29 Februari 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perludem terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai tidak terdapat argumentasi rasional yang kuat dalam penetapan angka 4 persen dan memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan sebelum Pemilu 2029.
Dengan beragam usulan yang mengemuka, pembahasan revisi UU Pemilu diprediksi berlangsung dinamis. Konsensus antarpartai akan menjadi kunci dalam menentukan desain ambang batas parlemen yang tidak hanya menjamin stabilitas politik, tetapi juga tetap menghormati suara pemilih.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Lifestyle | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




