Situs Jagasuara2024: Pramono-Rano Raih 50,08 Persen
JAKARTA - Situs JagaSuara 2024 merilis pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono-Rano berhasil memperoleh 50,08 persen suara di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Angka itu berdasarkan data TPS masuk 14.745 dari 14.835 atau 99,39 persen.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada diperingkat kedua dengan perolehan 39,40 persen suara dan disusul Dharma-Kun sebanyak 10,52 persen suara.
Di Kabupaten Kepulauan Seribu dari 41/41 TPS atau 100 persen TPS, Pramono-Rano memperoleh 7456 suara atau 50,77 persen. Ridwan-Suswono, memperoleh 6578 suara atau 44,79 persen, dan Dharma-kun 653 suara atau 4,45 persen.
Di Jakarta Barat dari 3452/3452 TPS atau 100 persen, Pramono-Rano juga unggul dengan 500.684 suara atau 50,22 persen, Ridwan-Suswono 386.891 suara atau 38,80 persen, dan Dharma-Kun 109.459 suara tau 10.98 persen.
Di Jakarta Pusat, dari 1538/1542 TPS atau 99,74 persen, Pramono mendapatkan 219.869 suara atau 52,79 persen, Ridwan-Suswono mendapatkan 151.897 suara atau 36,47 persen, dan Dharma-Kun 44.714 suara atau 10,74 persen.
Di Jakarta Selatan, dari 3257/3270 TPS atau 99,60 persen, Pramono-Rano mendapatkan 489.153 suara atau 51,32 persen, Ridwan-Suswono mendapatkan 374.123 suara atau 39,25 persen, dan Dharma-Kun mendapatkan 89944 suara atau 9,44 persen.
Di Jakarta Timur dari 4144/4144 TPS atau 100 persen, Pramono-Rano mendapatkan 635.166 suara atau 48,57 persen, Ridwan-Suswono mendapatkan 535.598 suara atau 40,96 persen, dan Dharma-Kun mendapatkan 136.935 suara atau 10,47 persen.
Di Jakarta Utara dari 2313/2386 TPS atau 96,94 persen, Pramono-Rano mendapatkan 319.229 suara atau 49,33 persen, Ridwan-Suswono mendapatkan 253.212 suara atau 39.13 persen, dan Dharma-Kun mendapatkan 72.683 suara atau 11.54 persen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menjelaskan dasar aturan soal syarat Pilgub Jakarta satu putaran. Pilgub digelar satu putaran jika ada pasangan calon yang meraup suara lebih dari 50 persen.
"Iya, 50 persen lebih, 50 persen+1 suara bisa," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat dihubungi, Rabu (27/11/2024).
Wahyu mengatakan dua putaran tidak akan terjadi jika syarat suara lebih dari 50% terpenuhi. Aturan tersebut termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.
"Iya, 50% (lebih) tidak ada putaran dua," ujarnya.
Berikut mekanisme dua putaran di Pilgub Jakarta:
Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Sebagai informasi, JagaSuara 2024 adalah gerakan partisipasi publik untuk bergotong royong memantau proses penghitungan suara pada Pemilu 2024. Hal ini dilakukan dengan cara mengumpulkan foto dan data perolehan suara dari setiap TPS menggunakan aplikasi mobile dan web. Foto dan hasil pembacaan akan dikirim ke server untuk direkap dan dapat menjadi pembanding hasil resmi dari KPU.
Nasional | 8 jam yang lalu
Pos Tangerang | 19 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 7 jam yang lalu