TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

4 Pemilih Siluman Ikut Nyoblos Di Pamulang

Panwascam Rekomendasikan PSU

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 29 November 2024 | 07:45 WIB
KPU Kota Tangsel akan lakukan PSU di salah satu TPS Pamulang.(dra)
KPU Kota Tangsel akan lakukan PSU di salah satu TPS Pamulang.(dra)

PAMULANG-Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpaksa harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2024. Ini dikarenakan kedapatan ada 4 pemilih siluman atau orang yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut ikut mencoblos.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Muhammad Taufiq MZ menerangkan, TPS tersebut yaitu TPS 41 yang berada di RW 03 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang.

“Kami sudah ada tembusan dari PPK Kecamatan Pamulang, ada rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Pamulang terkait rekomendasi PSU di satu TPS, yaitu di TPS 41 Benda Baru,” kata M Taufiq MZ, ketua KPU Kota Tangsel.

Dilaksanakannya PSU di TPS tersebut disebabkan karena adanya empat pemilih yang kedapatan menyalurkan hak suaranya di luar TPS yang telah ditentukan.

Taufiq menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor: 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pasal 17 ayat 5 dan 6, maka di TPS tersebut harus dilaksanakan PSU.

“Akhirnya kita putuskan untuk pelaksanaan PSU karena memilih diluar DPT yang ada di TPS itu ditemukan dua lebih,” terangnya.

Taufiq mengungkapkan, PSU di TPS tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Minggu, 1 Desember 2024 mendatang. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan sejumlah logistik yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU ulang.

“Hari ini sudah dicetak surat undangan kepada pemilih, kemudian juga logistik sudah disiapkan hanya nanti kami tunggu yang surat suara Gubernur dari KPU Provinsi Banten,” tuturnya.

Dia menerangkan, pelaksanaan PSU dalam aturan paling lambat 10 hari setelah tanggal pemungutan dan perhitungan suara. "Kita putuskan di hari Minggu agar partisipasi juga bisa maksimal,” pungkasnya.

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 1 hari yang lalu

03
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo