TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Komplotan Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap, Sudah Puluhan Kali Peras Warga!

Reporter: Dzikri
Editor: admin
Kamis, 05 Desember 2024 | 13:26 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA – Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang komplotan polisi gadungan, yang sudah beraksi puluhan kali melakukan pemerasan terhadap warga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dan sekitarnya.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, mengatakan pelaku berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18), telah beraksi sebanyak 30 kali dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh para korban sebagai pemakai narkoba.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan,” kata AKP Rachmad, Kamis (5/12/2024).

Kasus tersebut pun berhasil terungkap saat petugas sedang berpatroli pada Senin (2/12) dini hari, dan menemukan adanya pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Pada saat beraksi, komplotan tersebut dilengkapi dengan lencana Polri palsu. Para pelaku yang memilih korban secara acak, menuduh mereka terlibat dalam kasus narkotika, dari situ para pelaku kemudian melakukan pemerasan dan merampas barang berharga milik korban.

“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti berupa lencana palsu hingga pisau daging yang digunakan pelaku saat beraksi juga sudah diamankan polisi dari tangan para pelaku.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, mengatakan pada awalnya polisi menangkap AP di lokasi kejadian. Para pelaku juga sempat berupaya untuk melarikan diri sampai akhirnya DP dan WN ditangkap.

“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” ucap Sugiran.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP. Mereka pun terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit