TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

RIDO Batal Ajukan Gugatan ke MK

RK Legowo, Pram-Rano Senang

Reporter: AY
Editor: admin
Jumat, 13 Desember 2024 | 08:32 WIB
Paslon Gubernur Jakarta 2024 Ridwan Kamil. Foto : Ist
Paslon Gubernur Jakarta 2024 Ridwan Kamil. Foto : Ist

JAKARTA - Pilgub Jakarta tak sampai lanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena Cagub-Cawagub Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) legowo menerima kekalahannya. Duet Pramono Anung-Rano Karno yang mengungguli pertarungan, sangat senang dan mengapresiasi keputusan lawannya itu.

Pendaftaran gugatan Pilkada di MK resmi ditutup Rabu (11/12/2024). Sampai batas akhir pendaftaran, tidak ada satu pun paslon di Pilgub Jakarta yang mengajukan gugatan ke MK. Padahal, sebelumnya, kubu RIDO disebut-sebut sudah menyiapkan berkas-berkas pengajuan gugatan ke MK.

Sampai kemarin (Kamis, 12/12/2024), Ridwan Kamil (RK) atau Suswono belum bicara mengenai keputusan tidak mengajukan gugatan ke MK. Yang berbicara baru dari pihak Golkar, tempatnya bernaung, dan parpol koalisi pendukung lainnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham menyatakan legowo dengan hasil rekapitulasi KPU DKI Jakarta. "Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," ucap Idrus, di Sentul City International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024)

Idrus mengatakan, RK-Suswono tidak bisa mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada ke MK, karena selisih perolehan suaranya terpaut jauh dari Pram-Rano, lebih dari 10 persen. Sedangkan berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Pilkada, dengan jumlah pemilih yang ada di Jakarta, gugatan bisa diajukan jika maksimal selisihnya hanya 1 persen.

Dengan dasar itu, Idrus menyebut, sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto sebagai pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, lebih baik partai koalisi pengusung RIDO bekerjasama untuk membangun Indonesia. "Arahan Pak Prabowo adalah untuk membangun Indonesia kita berbasis asas kebangsaan, kekeluargaan, kebersamaan," tandasnya.

Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria menyatakan, sebenarnya tim RIDO sudah mempersiapkan materi gugatan untuk didaftarkan ke MK. Termasuk dalil dan barang bukti yang cukup.

 

Namun, atas permintaan langsung dari pimpinan koalisi, pihaknya tak jadi mengajukan gugatan ke MK. “Dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilkada di DKI,” terang Riza, di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Merespons keputusan Tim RIDO, partai pengusung menghormati sikap tersebut sambil mengucapkan selamat kepada pasangan Pram-Rano yang bakal segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2024-2029.

"Kami mengucapkan selamat untuk Mas Pramono Anung dan Bang Rano yang telah memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta," ungkap Wakil Ketua Harian DPP PKB, Najmi Mumtaza Rabbany, Kamis (12/12/2024).

Dia berharap, Pram-Rano bisa segera bekerja membenahi Kota Jakarta dari berbagai tantangan dan persoalannya. Pihaknya pun mengaku siap diajak bekerja sama dalam mengawal jalannya pemerintahan agar tiap program tepat sasaran dan memastikan janji-janji saat kampanye direalisasikan. "Menata Jakarta tidak bisa sendiri, harus dihadirkan kembali spirit kolaborasi," tandasnya.

Senada, Ketua DPW NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino mengaku menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 yang menempatkan Pram-Rano sebagai peraih suara terbanyak dengan 50,07 persen. Dia menegaskan, dengan batalnya pengajuan gugatan ke MK, gelaran Pilkada Jakarta 2024 secara resmi telah selesai.

“NasDem menerima hasil Pilkada ini dan mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono dan Rano,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).

Melihat sikap legowo kubu RIDO, Pramono mengucapkan terima kasih. Dia menyebut, sikap ini mampu mempercepat kinerja pemerintahan baru di Jakarta. Dia juga mengapresiasi jalannya Pilkada Jakarta 2024 yang berlangsung tanpa hambatan dan tidak menimbulkan gejolak politik yang tinggi.

"Artinya, Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah, karena memang kondisi sekarang juga bukan kondisi yang baik-baik saja," kata Pram, di Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Mantan Sekjen PDIP ini siap merangkul semua pihak di pemerintahan Kota Jakarta yang akan dipimpinnya kelak. Termasuk rivalnya, yaitu pasangan RIDO dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

“Jangankan Kang Emil, semuanya pasti saya rangkul. Karena saya nggak pernah punya persoalan berarti sama siapa pun,” tegasnya.

Dari pihak penyelenggara Pilkada, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan, meski RK tak mengajukan gugatan ke MK, pihaknya tak bisa langsung menetapkan Pram-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Jakarta. Pihaknya masih menunggu diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

Doddy menyampaikan, sesuai Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2024, ada dua periode pengumuman BRPK. Yakni antara 19-20 Desember atau 6-7 Januari 2025.

"Untuk itu, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menunggu penyampaian BRPK dari Mahkamah Konstitusi dan paling lama 3 hari kemudian menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih," ujar Dody, Kamis (12/12/2024).

Dikonfirmasi soal waktu pengumuman BRPK, Juru Bicara MK yang Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan masih menunggu seluruh KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada di wilayahnya masing-masing.

"BRPK semula estimasi 2 kali sesuai dengan penetapan KPU yang tidak serentak. Namun, bisa jadi hanya sekali BRPK setelah penetapan KPU selesai," ujarnya kepada Redaksi, Kamis (12/12/2204).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit