TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kota Tangerang Selatan Gelar Konsultasi Publik Kedua Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2045

Laporan: Redaksi
Kamis, 19 Desember 2024 | 08:34 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengadakan kegiatan Konsultasi Publik Kedua penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan 2025 – 2045 di Swiss Bell Hotel, Serpong. Kegiatan ini bertujuan untuk melibatkan para pemangku kepentingan secara aktif melalui dialog terbuka guna menjaring ide, gagasan, serta masukan yang konstruktif dalam penyusunan RTRW sebagai salah satu rangkaian penting dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tangerang Selatan ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan Kota Tangerang Selatan sebagai Kawasan Permukiman Serta Kawasan Perdagangan Dan Jasa Berskala Regional Dan Nasional Yang Nyaman, Maju, Inklusif, Dan Berkelanjutan yang didukung oleh aksesibilitas dan sistem layanan perkotaan yang terintegrasi dalam konstelasi kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Tujuan penataan ruang kota Tangerang selatan ini sejalan dengan Visi Kota Tangerang selatan yang termuat dalam RPJPD kota Tangerang selatan tahun 2025 -2045.

“Melalui penyusunan RTRW ini, kami berharap tujuan penataan ruang sinergi dengan visi Kota Tangerang Selatan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yaitu menjadi Kota dengan ‘Hunian Nyaman, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan’ dapat tercapai,” tambah Pilar Saga Ichsan.

Dalam kegiatan ini, para peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi, dan perwakilan pemerintah diharapkan dapat berkontribusi melalui saran, ide, dan masukan guna menghadapi berbagai tantangan dalam penataan ruang wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Mari bersama-sama kita mencermati aspek-aspek penting dan berdiskusi agar tujuan penataan ruang di Kota Tangerang Selatan dapat tercapai dengan baik,” ujar Pilar.

Pada laporan dan pemaparan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan selaku Ketua Forum Penataan Ruang (FPR), Bambang Noertjahjo menyampaikan bahwa terdapat beberapa update dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan antara lain penambahan Jalur MRT sesuai dengan Kajian Terbaru dari PT. MRT, penambahan jaringan distribusi gas sesuai dengan data PT. PGN, penyesuaian trase beberapa ruas jalan berdasarkan update pembangunan jalan, penyesuaian rencana ROW jalan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Perencanaan Teknis Jalan, penyesuaian fungsi kawasan perumahan menjadi kawasan campuran pada beberapa ruas jalan kota, penyesuaian fungsi kawasan perdagangan dan jasa menjadi kawasan perumahan, penyesuaian fungsi kawasan perdagangan dan jasa menjadi kawasan campuran, penyesuaian dan update luas kawasan ruang terbuka hijau berdasarkan data serah terima PSU, klarifikasi delineasi dan fungsi kawasan dengan instansi vertikal, instansi pendidikan, instansi pertahanan keamanan, dan stakeholder terkait lainnya, serta penetapan Kawasan Strategis Kota.

Pada kesempatan yang sama, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menyampaikan bahwa secara substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan terdiri atas Rencana Struktur Ruang,

Rencana Pola Ruang, dan Rencana Kawasan Strategis Kota. Rencana Struktur Ruang yang berisi Pusat-pusat Pelayanan, Jaringan Prasarana, Sarana, dan Infrastruktur Kota. Rencana Pola Ruang berisi sebaran Kawasan yaitu Kawasan Lindung dan Budidaya.

Pada Kawasan Lindung terdiri atas Kawasan Perlindungan Setempat, Badan Air, Ruang Terbuka Hijau, dan Kawasan Cagar Budaya dengan Luas kurang lebih 1.113,96 hektar.

Dari luasan tersebut melalui perhitungan menggunakan Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI) berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau didapatkan Luas RTH di Kota Tangerang Selatan sebesar 1.414,13 hektar atau 8,5% dari luas Kota Tangerang Selatan yaitu 16.485,95 hektar.

Perhitungan luasan Kawasan Lindung ini lebih lanjut akan divalidasi kembali pada saat asistensi dan pembahasan Pra-Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN.

Pada Kawasan Budidaya terdiri dari Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Campuran, Kawasan Perkantoran, Kawasan Transportasi, Kawasan Pariwisata, dan Kawasan Pertahanan Keamanan. Dari seluruh Kawasan Budidaya, dominasi luasan kawasan di Kota Tangerang Selatan yaitu Kawasan Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa.

Rencana Kawasan Strategis Kota terdiri dari Kawasan Strategis sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yaitu direncanakan pada Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Kawasan TOD pada setiap Stasiun KRL dan Terminal Tipe A Pondok Cabe, Pusat Bisnis BSD, Pusat Bisnis Bintaro, dan Pusat Bisnis Alam Sutera. Selain itu direncanakan pula Kawasan Strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan teknologi di Kecamatan Setu yaitu Kawasan BRIN Muncul.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telahbmeluangkan waktu untuk hadir dan memberikan masukan yang berharga. Kontribusi yang konstruktif dari berbagai pihak diharapkan dapat menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tangerang Selatan Tahun 2025-2045.

Dengan semangat kolaborasi dan partisipasi aktif, Pemerintah Kota Tangerang Selatan optimis bahwa penataan ruang wilayah dapat dirancang secara matang dan mampu menjawab tantangan pembangunan di masa depan. (Adv)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo