Prabowo: Jika Balikin Duitnya, Koruptor Mungkin Bisa Dimaafkan
MESIR - Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal pemberantasan korupsi di hadapan ribuan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Prabowo menyatakan, pihaknya mungkin akan memaafkan koruptor, jika mereka mengembalikan uang yang mereka korupsi.
Pertemuan Prabowo dengan para mahasiswa Indonesia digelar di gedung Convention Center Universitas Al-Azhar, Mesir. Pertemuan dilakukan usai Prabowo melakukan pertemuan kenegaraan dengan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi.
Kedatangan Prabowo langsung disambut meriah para mahasiswa. Prabowo tampak mengenakan setelan jas berwarna abu-abu dilengkapi dengan peci hitam.
Membuka pidatonya, Prabowo menjelaskan tujuan dirinya datang ke Mesir. Kata dia, ada dua agenda yang harus dihadiri. Pertama, melakukan pertemuan dengan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi. Kedua, menghadiri pertemuan KTT D-8.
Prabowo kemudian melanjutkan pidatonya dengan menyebut nama-nama lulusan Universitas Al-Azhar yang menjadi tokoh berpengaruh di Indonesia. Salah satunya adalah Presiden Ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Prabowo juga menyinggung soal hubungan Indonesia-Mesir yang sudah terjadi sejak lama.
Bahkan, kata dia, Mesir merupakan negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia.
Prabowo lalu membahas soal kekayaan alam yang dimiliki Indonesia. Menurut Prabowo, Indonesia memiliki tambang strategis, mineral langka dan beragam tanaman yang bermanfaat.
“Sebentar lagi kita tidak hanya swasembada pangan, tapi jadi lumbung pangan dunia,” kata Prabowo, disambut tepuk tangan mahasiswa.
Selain itu, kata Prabowo, Indonesia memiliki cadangan ikan yang melimpah. Menurut dia, Indonesia mempunyai puluhan juta hektare (ha) tambak ikan, udang, lobster, kepiting. Dengan kelebihan ini, kata dia, Indonesia bisa jadi eksportir utama di bidang protein dunia.
Namun, kata dia, semua itu akan sia-sia apabila tidak dimanfaatkan dengan baik. Bahkan, akan menjadi bumerang apabila dipegang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Karena itu, agar tidak salah kelola, Prabowo berkomitmen memberantas korupsi dan penyelewengan.
“Dalam rangka menjaga kekayaan Indonesia tidak salah kelola, tidak bocor, tidak dicuri, mau tidak mau kita harus bertekad untuk memberantas korupsi dari bumi Indonesia,” tegas Prabowo.
Prabowo mengatakan, akan memberi kesempatan bagi para koruptor untuk tobat. Menurutnya, Pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara. “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” tegasnya.
Prabowo juga mengatakan, akan membuat mekanisme pengembalian duit-duit hasil rasuah.
Prabowo juga menyinggung soal pengampunan pajak atau tax amnesty. Dia mengimbau, semua pihak membayarkan kewajibannya kepada negara.
“Kemudian kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu,” ujarnya.
Sebaliknya, kata Prabowo, jika terus membandel, pihaknya tidak segan-segan menegakkan hukum seadil-adilnya. Dia juga mengingatkan kepada aparat untuk setia kepada negara bukan pihak lain.
Kalau setia pada bangsa dan negara, ayo. Kalau tidak, percayalah, saya akan bersihkan dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya,” papar Prabowo, riuh tepuk tangan.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan maksud pernyataan Prabowo.
Kata Yusril, pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi, sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pemulihan kerugian negara (asset recovery).
“Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan Undang-Undang Tipikor kita dengan konvensi tersebut, Namun, kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” beber Yusril.
Menurut Yusril, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal 2026. Dia bilang, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,” terang Yusril.
Yusril menambahkan, para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsinya tetap dikuasai, maka penegakan hukum tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, uangnya masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” pungkas menteri dengan latar belakang pakar hukum tata negara itu.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu