KPU: Pelantikan Wali Kota & Wakil Wali Kota Digelar Maret
SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini masih menunggu tahapan lanjutan dari proses permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Tangsel, Taufiq MZ mengatakan, untuk mengenai jadwal persidangan gugatan tersebut, dirinya belum bisa mengetahui dengan pasti.
Namun, dari permohonan sidang di MK, tahapannya pada 3 Januari 2025 nanti baru masuk proses penyerahan salinan permohonan pemohon kepada pihak termohon dan Bawaslu Kota Tangsel.
“KPU Tangsel saat ini masih menunggu salian permohonan pemohon yang akan diserahkan pada 3 Januari nanti,” ungkapnya.
Taufiq memastikan meski ada gugatan terhadap proses Pilkada Tangsel di MK, tidak akan mempengaruhi jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjadwalkan pelantikan pada Maret 2025.
“Ada wacana pelantikan akan dilakukan pada Maret nanti. Jadi tidak ada penundaan hanya jadwalnya diundur,” paparnya.
Sementara, Ruhamaben saat dikonfirmasi mengenai sidang sengketa itu menjelaskan, bahwa dirinya menyerahkan seluruhnya ke kuasa hukum tim Ruhama-Shinta.
“Kami masih menunggu juga proses sidangnya. Seluruhnya ini kami serahkan ke tim kuasa hukum kami,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Ruhamaben juga mengatakan, bahwa dirinya pun sudah siap menghadapi persidangan di MK nanti. “Kalau soal materi guiguatan itu, soal dugaan pelanggaran yang tersetruktur sistematis dan masif. Labih lanjut kita tunggu saja persidangannya ya,” pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 1 hari yang lalu