Kasus Sewa Jet Pribadi Anggota KPU, Cukup Etik Saja atau Lanjut ke Hukum?
JAKARTA – Kasus penggunaan jet pribadi oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pemilu 2024 berbuntut panjang.
Pada Selasa (21/11/2025), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutus perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas jet pribadi dan gaya hidup mewah Ketua serta anggota KPU RI, termasuk Sekretaris Jenderal KPU RI.
Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam pejabat KPU, yakni Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Bernard Dermawan Sutrisno.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP tersebut.
“Kita hormati putusan DKPP,” singkat Afifuddin, Rabu (22/10/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai kasus ini tidak bisa berhenti di ranah etik semata. Ia menyoroti adanya kejanggalan sejak proses pengadaan, yang dinilai tidak transparan dan terkesan hanya formalitas.
“Pelaksanaan kegiatan dilakukan hanya dalam hitungan hari setelah kontrak ditandatangani. Prosesnya tidak transparan dan tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar Agus.
Agus bersama Themis Indonesia dan Trend Asia bahkan telah melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan sewa jet pribadi KPU RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2025.
“Putusan DKPP seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk mendalami dugaan korupsinya,” tegasnya.
Ahmad Doli: “Cukup Etik, Jangan Sampai ke Ranah Hukum”
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memiliki pandangan berbeda. Ia berharap persoalan ini cukup diselesaikan di level etik tanpa perlu berlanjut ke ranah hukum.
“Saya sih berharap cukup sampai di sini saja, tidak sampai ke ranah hukum karena bisa berkepanjangan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Doli, keputusan DKPP sudah melalui pertimbangan yang matang dan semestinya menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu.
“Prinsipnya, keputusan DKPP harus jadi pelajaran bagi kita semua, terutama teman-teman di KPU. Amanat rakyat harus dijaga dan dipertanggungjawabkan dengan baik,” ucapnya.
Doli menilai, langkah DKPP sudah cukup untuk menegakkan integritas lembaga.
“Kasusnya sudah diputus DKPP dan terbukti melanggar etik. Saya kira itu sudah cukup. Kalau dibawa ke ranah hukum, nanti bisa ke mana-mana,” tambahnya.
Namun, ia juga mengingatkan agar KPU tetap menyiapkan pertanggungjawaban keuangannya secara transparan jika sewaktu-waktu ada pihak yang mendorong proses hukum.
“Kalau nantinya tetap ada desakan ke ranah hukum, ya harus dipersiapkan semua. KPU wajib mempertanggungjawabkan secara keuangan. Kalau tidak, bisa berlanjut ke mana-mana,” tegasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu



