TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Keren, Kepemilikan KTP dan KK Warga Pandeglang Tembus di Atas 96 Persen

Kepala Disdukcapil Imbau Warga Lengkapi Dokumen Adminduk

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Rabu, 01 April 2026 | 21:17 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Asep Setia Permana.(Istimewa)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Asep Setia Permana.(Istimewa)

PANDEGLANG - Tingkat  kepemilikan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) warga Kabupaten Pandeglang, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)  dan Kartu Keluarga (KK) di bawah kepemimpinan Bupati Raden Dewi Setiani cukup tinggi. Dari total warga wajib KTP sebanyak 1.044.891 jiwa sekitar 98,60 persen atau 1.030.290 jiwa sudah memiliki KTP. Kemudian untuk keluarga yang wajib KK sebesar 96,73 persen atau sebanyak 466.775 keluarga dari  482.540 keluarga.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Asep Setia Permana mengatakan, tingginya kepemilikan KTP maupun KK tentunya tidak terlepas dari kesadaran masyarakat yang ingin memiliki dokumen adminduk. Apalagi sejak beberapa tahun terakhir Disdukcapil terus jemput bola untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan mobil keliling untuk perekaman KTP, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

 

“Berdasarkan data per semester dua tahun 2025, Alhamdulillah jumlah warga yang wajib memiliki KTP  sudah rekam mencapai 98,6 persen dan untuk KK itu mencapai 96,73 persen. Kemungkinan angka tersebut terus meningkat, karena permohonan dokumen adminduk tersebut setiap hari terus bertambah,” ungkap Asep Setia, di sela-sela rangkaian acara Hari Jadi ke-152 Kabupaten Pandeglang, Rabu (1/4/2026).

 

Meski untuk kepemilikan KTP dan KK cukup tinggi, untuk beberapa dokumen adminduk lainnya relatif masih rendah. Seperti Akta Kawin dari 703.283 pasangan, baru 289.738 pasangan yang memiliki Akta Kawin atau baru 41,20 persen. Kemudian untuk Akta Cerai dari 29.118 perceraian, baru 3.122 atau 10,72 persen yang memiliki Akta Cerai.

 

Selanjutnya untuk kepemilikan Akta Kelahiran dari 1.447.260 jiwa, baru 691.520 jiwa yang memiliki Akta Kelahiran atau sebesar  46,81 persen. Terakhir untuk KIA, dari wajib KIA 432.384 anak, baru 176.715 anak yang memiliki KIA atau sebesar 40,87 persen.

 

Dengan masih rendahnya kepemilikan dokumen adminduk untuk KIA, Akta Kelahiran dan lainnya, Asep mengimbau warga untuk segera mengurusnya sendiri dan tidak melalui pihak lain atau calo.

 

“Warga diimbau untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya agar terhindar penyalahgunaan adminduk. Disdukcapil menyediakan layanan jemput bola bagi penduduk rentan, penyandang disabilitas, orang sakit, panti sosial, dan warga binaan Lapas,” imbaunya.

 

Lebih lanjut Asep menerangkan, saat ini masih dalam proses pembahasan agar ke depan tiap kecamatan bisa memberikan pelayanan dokumen adminduk. Kebijakan tersebut bertujuan  untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus adminduk dengan tidak harus datang ke Kantor Disdukcapil Pandeglang.

 

“Sementara pelayanan dokumen adminduk yang berjalan tentunya selain di Kantor Disdukcapil, ada di MPP, Kecamatan Panimbang,  Menes, Munjul, dan Kecamatan Cibaliung. Ke depan Insyaallah semua kecamatan bisa membuka layanan, doakan saja,” pungkasnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit