Lusa, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada Tangsel
SERPONG- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 pada Kamis (8/1) lusa.
Sidang tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada pukul 08.00 WIB. Sidang diagendakan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perselisihan hasil Pilkada Tangsel 2024.
Dalam laman situs MK juga disebutkan bahwa panitera telah menerbitkan surat panggilan sidang kepada pihak pemohon dan Bawaslu Tangsel.
“Dengan ini menyampaikan pemberitahuan hari sidang pertama dalam perkara yang diajukan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan selanjutnya disebut sebagai pemohon terhadap KPU Tangsel selanjutnya disebut sebagai termohon,” demikian isi surat panggilan sidang tersebut.
Pasangan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairudin melakukan gugatan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Pasangan ini tercatat mengajukan gugatan pada pukul 19.10 WIB, Selasa (10/12).
Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq MZ menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK.
Taufiq menyebut, pihaknya juga akan menunjuk kuasa hukum yang akan mewakili KPU Tangsel menghadapi gugatan tersebut.
“Ada beberapa rekan lawyer yang sudah mengajukan ke KPU Tangsel, nanti tinggal kita akan plenokan, kita putuskan untuk lawyer mana yang sesuai dengan kriteria ditentu oleh KPU RI,” pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu