Singgung Soal Perkawinan Dan Perceraian, Pergub No.2 Tahun 2025 Tuai Perdebatan
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, tertanggal 6 Januari 2025, menuai polemik.
Aturan yang menjadi sorotan adalah, diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki untuk beristri lebih dari satu, atau berpoligami.
Pergub ini diundangkan di Jakarta pada 9 Januari 2025, dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali.
Pergub tersebut terdiri atas delapan bab, mencakup berbagai ketentuan, mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, hingga hak atas penghasilan serta pendelegasian wewenang.
Pada Bab II disebutkan, ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang telah menikah, wajib melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan.
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan, aturan mengenai ASN beristri lebih dari satu, merupakan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, yang telah diubah dengan PP Nomor 95 Tahun 1990.
Dia menambahkan, Pergub ini justru membuat persyaratan semakin ketat. "Antara lain, dengan adanya putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang. Ada persyaratan lain juga," ujar Teguh.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Jakarta Wibi Andrino mengkritik dan mempertanyakan urgensi dikeluarkannya Pergub ini. "Berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi ASN dan masyarakat secara umum," ucap Wibi.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Teguh Setyabudi.
Peraturan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, menuai polemik. Bagaimana tanggapan Anda?
Sehubungan dengan viralnya framing ASN Jakarta diizinkan poligami, sebenarnya karena ada beberapa pihak yang memviralkan dengan cara hanya mengutip sebagian kecil dari isi.
Peraturan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, menuai polemik. Bagaimana tanggapan Anda?
Sehubungan dengan viralnya framing ASN Jakarta diizinkan poligami, sebenarnya karena ada beberapa pihak yang memviralkan dengan cara hanya mengutip sebagian kecil dari isi Pergub itu.
Memangnya aturan apa yang terdapat dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025?
Semangatnya adalah melindungi keluarga ASN, dengan memperketat aturan perceraian dan perkawinan lagi bagi ASN. Bukan malah untuk memudahkan poligami.
Pergub ini mengacu pada apa?
Isi Pergub ini, sebenarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Jadi, apa yang ada dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025, bukanlah aturan baru, karena sudah ada dalam PP tersebut. Justru, kami memperketat aturan yang menyangkut perkawinan dan perceraian bagi ASN di lingkunganProvinsi Jakarta.
Apa perlunya menerbitkan Pergub ini?
Agar para ASN di lingkungan Pemprov Jakarta mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan. Serta, tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, semakin tidak mudah bagi ASN yang ingin beristri lebih dari satu. Bukan memberi kelonggaran untuk berpoligami.
Apabila dibaca secara utuh, Pergub ini memiliki semangat untuk memberikan perlindungan bagi keluarga, khususnya istri dan anak. Pergub ini mengatur detail pelindungan hak atas bagian penghasilan untuk mantan istri dan para anak, apabila terjadi perceraian. Selain itu, diatur pula pemberian sanksi bagi ASN pria yang tidak melaksanakan kewajiban atas Pergub Nomor 2 Tahun 2025.
Proses dikeluarkannya Pergub ini menuai kritik. Bagaimana tanggapan Anda?
Pembahasan Rapergub tersebut sudah melalui proses yang cukup panjang, mulai tahun 2023
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 5 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu