TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bupati-Wabup Pandeglang Tak Akan Nikmati Randis Baru

APBD TA 2025 Tak Menganggarkan

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi
Senin, 20 Januari 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PANDEGLANG - Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, tak menganggarkan untuk pembelian kendaraan dinas (Randis) baru untuk Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang terpilih di Pilkada 2024.

 

Secara otomatis Bupati-Wabup Pandeglang tak akan menikmati Randis baru, alias bakal menggunakan Radis bekas Bupati dan Wabup Pandeglang Irna Narulita-Tanto Warsono Arban.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, penetapan APBD TA 2025 sudah selesai di akhir tahun 2024 lalu, dan sudah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

 

“Jadi, untuk pembelian mobil dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati baru yang terpilih pada Pilkada 2024 lalu, belum kita anggarkan,” kata Yahya, Minggu (19/1).

 

Kemungkinan katanya, pembelian Randis dapat dianggarkan pada tahun 2026 mendatang. Namun, kalau anggarannya ada dan memungkinkan di perubahan anggaran TA 2025 bisa dianggarkan.

 

“Ya sangat mungkin di tahun depan. Tapi kalau anggarannya ada juga di perubahan anggaran tahun 2025 ini mungkin juga dianggarkan,” jelasnya.

 

Menurutnya, saat ini Bupati dan Wabup Pandeglang terpilih belum pelantikan, dan dipastikannya Randis Bupati dan Wabup Pandeglang Irna-Tanto masih ada. Bahkan Ia menilai, masih dapat digunakan oleh Bupati-Wabup yang baru.

 

“Karena sekarang ini dari bagian umum juga belum bisa mengajukan untuk pengadaan mobil dinas Bupati dan Wabup Pandeglang yang baru. Karena semua itu harus masuk dulu di APBD, karena di APBD tahun 2025 belum ada,” katanya.

 

Apalagi kondisi saat ini ungkap Yahya, semua ditahan. Seperti tahun 2025 ini belanja barang dan jasa sesuai arahan Pemerintah Pusat kalau yang fisik lelangnya boleh, tapi tanda tangan kontraknya ditahan dulu.

 

“Jadi, kita masih nunggu arahan pusat, kemudian kita juga dapat surat dari Pj Gubernur Banten ada Keputusan Gubernur tentang tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Nah, ini kan kita juga perlu melakukan menyesuaikan. Jadi belum jalan, karena sekarang APBD yang baru dibayarkan gaji pegawai,” tandasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 14 April 2025
Berita Populer
01
Lahan Roxy Ciputat Bakal Jadi Terminal

TangselCity | 2 hari yang lalu

04
2 Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 12 April 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

05
Mantan Artis Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Nasional | 8 jam yang lalu

06
Laga NBA, Lakers Bekuk Rokckets

Olahraga | 19 jam yang lalu

09
Pemutihan Pajak Dinilai Kado HUT Pandeglang

Pos Banten | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit