Dukun Pengganda Uang di Serang Ditangkap, Koper Berisi Minuman Kemasan
SERANG – Aksi dukun yang mengaku mampu menggandakan uang berakhir di tangan polisi. Terduga pelaku berinisial BS ditangkap setelah korban mengalami kerugian hingga Rp77 juta.
Kanit Reskrim Polsek Walantaka, Ipda Wildan Mubarok, mengatakan korban awalnya dijanjikan uang yang diserahkan kepadanya akan berlipat hingga mencapai puluhan juta rupiah.
"Korban dijanjikan uang yang diserahkan akan berlipat hingga puluhan juta rupiah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp77 juta," ujar Wildan, dikutip Selasa (25/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban kedatangan dua orang tamu asal Cirebon, Jawa Barat, berinisial S dan K. Keduanya kemudian mengajak korban bertemu seseorang yang disebut memiliki kemampuan menggandakan uang.
Korban lalu dibawa ke Perumahan Graha Rinjani, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Di lokasi tersebut, korban diperkenalkan kepada SRT selaku pemilik rumah dan BS yang mengaku bisa menggandakan uang.
Tergiur mendapatkan uang dalam jumlah besar secara cepat, korban kemudian menyerahkan uang Rp50 juta pada tahap pertama. Selanjutnya, korban kembali menyerahkan Rp27 juta.
Setelah uang diberikan, salah seorang terduga pelaku membawa koper berwarna cokelat ke rumah korban. Koper tersebut disebut berisi uang yang nantinya dapat menghasilkan uang dalam jumlah besar.
"Setelah uang diberikan, salah seorang terduga pelaku membawa koper berwarna cokelat ke rumah korban dan mengaku koper tersebut berisi uang yang nantinya dapat menghasilkan uang dalam jumlah besar," kata Wildan.
BS kemudian melarang korban membuka koper tersebut dalam jangka waktu tertentu. Alasannya, koper tersebut harus dibiarkan agar "terisi penuh" uang.
BS selanjutnya mendatangi rumah korban dengan membawa koper yang diklaim dapat berisi uang hingga miliaran rupiah.
Namun, saat koper dibuka, korban justru mendapati isinya bukan uang.
"Namun, setelah koper dibuka, korban mendapati isinya bukan uang, melainkan minuman kemasan," jelas Wildan.
Merasa telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Walantaka. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah di Perumahan Graha Rinjani.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap BS dan menyita enam koper serta sejumlah minuman ringan.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke wilayah Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dari lokasi itu, polisi menemukan 21 koper, lima keris, tasbih, dupa, hingga minyak yang diduga digunakan sebagai properti untuk meyakinkan korban.
"Saat ini BS dijerat Pasal 429 juncto Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Wildan.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu








