TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Terungkap! Ternyata Majikan Pembunuh Satpam Rumah Mewah di Bogor Anak Pengacara

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Senin, 20 Januari 2025 | 17:40 WIB
AMM tersangka pembunuhan Satpam di Bogor. Foto : Ist
AMM tersangka pembunuhan Satpam di Bogor. Foto : Ist

BOGOR - Pihak kepolisian mengungkapkan sosok majikan AMM (26) yang diduga membunuh satpam bernama Septian (37) di sebuah rumah mewah yang berada di kawasan Bogor Selatan, ternyata merupakan anak dari seorang pengacara saat konferensi pers, Senin (20/1/2025).

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi. Ternyata, ibu dari terduga pelaku merupakan seorang pengacara di Jakarta.

 

“Orang tuanya betul pengacara, ibunya berprofesi pengacara, tapi di Jakarta,” kata AKP Aji.

 

Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam rumah mewah tersebut pada Jumat (17/1) dini hari.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AMM nekat menghabisi nyawa korban karena ia yang sering pulang malam itu dilaporkan oleh korban ke ibunya. Atas hal tersebut, AMM pun mengaku sakit hati.

 

“Motifnya untuk sementara karena sakit hati karena korban ini sering melaporkan tersangka ke ibunya suka pulang malam,” ungkapnya.

 

Pada saat kejadian, korban yang tengah tertidur pulas itu tiba-tiba dibangunkan oleh pelaku. Keduanya kemudian sempat terlibat perselisihan, sampai akhirnya AMM nekat membunuh korban dengan menggunakan pisau yang telah ia beli sebelumnya di depan karyawan lainnya.

 

“Kejadian itu sempat disaksikan oleh karyawan yang lain, kemudian mereka langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

 

Korban yang menderita 22 luka tusuk di badannya itu meninggal dunia akibat luka gorokan pada lehernya.

 

“Bahwa ini berdasarkan hasil autopsi, terdapat 22 luka. Dari luka-luka tersebut tidak terdapat penyebab kematian, namun ada satu luka di bagian leher kiri yang sampai mengiris pembuluh di leher,” ucapnya.

 

Akibat perbuatannya, AMM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit