Impunitas Masih Menghantui Jurnalis, Enam dari Tujuh Kasus Pembunuhan Tak Tuntas
SERPONG – Ancaman terhadap jurnalis terus menjadi persoalan serius di berbagai negara. Ironisnya, bukan hanya kekerasan yang masih tinggi, tetapi banyak kasus pembunuhan terhadap pekerja pers juga belum berujung pada proses hukum. UNESCO mencatat hampir enam dari tujuh kasus pembunuhan jurnalis sepanjang 2006–2025 belum terselesaikan.
Berdasarkan data UNESCO, lebih dari 1.600 jurnalis tewas di seluruh dunia dalam kurun waktu tersebut. Tingginya jumlah kasus yang tidak tuntas menunjukkan bahwa impunitas masih menjadi persoalan besar dalam upaya melindungi kebebasan pers.
Situasi tersebut terlihat dalam catatan 2024 dan 2025. Sebanyak 189 jurnalis terbunuh akibat serangan kekerasan, dengan 67 persen di antaranya terjadi di wilayah konflik. UNESCO juga melaporkan sedikitnya 50 jurnalis tewas akibat serangan pesawat tanpa awak atau drone di enam wilayah konflik selama periode yang sama.
Menghadapi kondisi tersebut, UNESCO mengusung tema kampanye 2026, "Threats Evolve. Impunity Endures." Tema ini menggambarkan ancaman terhadap jurnalis yang terus berkembang seiring penggunaan teknologi dan persenjataan baru, sementara pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku masih kerap tidak berjalan.
Di Indonesia, persoalan keselamatan jurnalis juga menjadi perhatian. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Kasus tersebut meliputi berbagai bentuk serangan, mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, hingga teror dan intimidasi.
Dalam laporan tahunannya, AJI secara khusus mencatat 30 kasus kekerasan fisik dan 29 kasus serangan digital. Data ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap kerja jurnalistik tidak hanya terjadi secara langsung di lapangan, tetapi juga merambah ruang digital.
Hari Internasional Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis diperingati setiap 2 November. Peringatan ini ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/68/163 pada 18 Desember 2013.
Penetapan tanggal tersebut sekaligus mengenang pembunuhan dua jurnalis asal Prancis, Ghislaine Dupont dan Claude Verlon, di Mali pada 2 November 2013.
Melalui resolusi tersebut, PBB mengajak seluruh negara anggota menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis, mencegah kekerasan, serta memastikan setiap serangan diusut secara menyeluruh dan pelakunya diproses sesuai hukum.
Upaya mengakhiri impunitas menjadi penting agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terus berulang. Perlindungan terhadap pekerja pers juga menjadi prasyarat agar jurnalis dapat menjalankan tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik secara independen tanpa intimidasi maupun ancaman.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu



