TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Begini Modus Guru Mengaji Cabuli Muridnya di Tangerang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:44 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Seorang guru mengaji berinisial W (40), berhasil diamankan polisi setelah sempat buron usai diduga mencabuli muridnya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Pria yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut pun kini terborgol.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan W sebagai tersangka setelah menangkapnya pada Rabu (29/1) kemarin.

 

“Sudah jadi tersangka,” kata Ade, Kamis (30/1/2025).

 

W berhasil diamankan setelah buron selama kurang lebih satu bulan di tempat persembunyiannya di kawasan Serang, Banten.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, W nekat melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengatakan bahwa kepada korban bahwa tangan pelaku menderita sakit.

 

“Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit. Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” jelasnya.

 

Pihak kepolisian pun langsung menggiring terduga pelaku beserta barang bukti tersebut ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Ade.

 

Akibat perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit