Modus Uang Jajan dan Kuota, Pengajar di Tangerang Cabuli 29 Anak Laki-Laki
TANGERANG — Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AK (28) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap 29 anak laki-laki di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku mengecoh para korban dengan mengiming-imingi uang jajan hingga kuota internet.
"Modus pelaku yaitu memanipulasi korban dengan imbalan materiil berupa uang jajan dan kuota internet," ujar Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono Febrianto, Senin (27/7/2026).
AK yang diketahui berprofesi sebagai guru les ini ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (26/6/2026). Kontrakan tersebut juga menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya.
"Jumlah korban terdata sekitar 29 anak laki-laki," ungkap Tri.
Aksi pencabulan ini diketahui berlangsung secara berulang dalam kurun waktu April hingga pertengahan Juni 2026. Setelah kasus ini terungkap, pihak kepolisian langsung bergerak cepat meringkus pelaku.
"Kronologi bermula pada April lalu di sebuah kontrakan di wilayah Panongan. Pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali, dengan kejadian terakhir pada pertengahan Juni," jelasnya.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut, sekaligus berkoordinasi untuk memberikan pendampingan dan perlindungan psikologis bagi para korban.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa perkara ini tengah ditangani secara serius. "Kasus ini dalam penanganan Polresta Tangerang dan penyidik masih terus melakukan pendalaman," tegasnya.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu



