Heboh Pagar Laut Tangerang, Nusron Pecat 6 Pegawainya
JAKARTA - Persoalan pagar laut mulai dibahas DPR. Di hadapan anggota dewan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku telah memecat 6 orang pegawainya yang terlibat dalam penerbitan hak atas tanah di wilayah laut.
Komisi II DPR mengundang Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Nusron Wahid untuk mengikuti rapat kerja di Gedung DPR, Kamis (30/1/2025). Salah satu agenda yang dibahas adalah permasalahan pagar laut yang membentang di pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Sidoarjo dan Bekasi.
Dalam pemaparannya, Nusron menyampaikan hasil analisis internalnya mengenai adanya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Kohod dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. “Ada 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik,” sebut Nusron.
Menteri yang berasal dari Partai Golkar ini menjelaskan, kementeriannya telah membatalkan sejumlah hak atas tanah di wilayah tersebut. Pembatalan dilakukan karena adanya proses pembuktian yuridis yang tidak sah, prosedur yang tidak tepat, serta tidak adanya fakta material.
“Sisanya masih on progress kita cocokkan. Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Kami efektif bekerja baru empat hari. Kami sudah dapat 50 bidang tanah,” sebutnya.
Dari hasil investigasi, Kementerian ATR/BPN juga merekomendasikan untuk mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang melakukan survei dan pengukuran lahan di wilayah tersebut.
Sedangkan di wilayah Sidoarjo, Nusron mengatakan, akan membatalkan dua dari tiga HGB pagar laut di Kelurahan Segorotambak, Kecamatan Sedati. Diketahui ada tiga HGB di wilayah ini yang dimiliki PT Surya Inti Permata seluas 285,1652 hektar, PT Semeru Cemerlang 152,3655 hektar dan PT Surya Inti Permata 219,3178 hektar.
Berikutnya, Nusron mengatakan, persoalan pagar laut yang membentang di pesisir pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi murni kesalahan pegawainya.
Dia menjelaskan, munculnya pagar itu berawal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021. Kala itu, pemerintah menerbitkan sebanyak 89 SHM bagi 67 warga yang mencakup tanah darat di kawasan perkampungan dengan total luas 11,263 hektar.
Namun, lanjut Nusron, pada Juli 2022 terjadi perubahan data pendaftaran tanah tanpa melalui prosedur resmi. “Kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan, laut. Luas totalnya 72,571 hektar,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat, Nusron telah memeriksa delapan pegawainya yang terlibat dalam penerbitan hak atas tanah di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Sidoarjo maupun Bekasi. Dari delapan orang itu, enam orang sudah dilakukan pemecatan.
Mereka yang terlibat adalah JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET), KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
Meski Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi tegas, Anggota DPR Komisi II Deddy Yevri Sitorus menilai, hal tersebut belum cukup. Menurutnya, semua oknum yang terlibat perlu dibawa ke ranah hukum.
Politisi PDIP ini menyampaikan, jika hanya diberi sanksi berupa pemecatan maka hal serupa akan terus berulang dan menjadi ladang cuan bagi mafia tanah. “Maka saya kira tidak hanya sanksi berat tapi harus proses hukum, karena ini kejahatan bukan malpraktek yang hanya konsekuensi sanksi,” pintanya.
Permintaan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD agar aparat penegak hukum terjun ke lapangan untuk mengusut tuntas praktik mafia tanah di balik pemagaran laut.
Mahfud menegaskan, laut tidak boleh dimiliki siapapun, baik perusahaan maupun perorangan karena hanya boleh dimiliki negara. Jika ada penerbitan hak di atasnya, Mahfud menekankan ada unsur kolusi di baliknya.
Ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi Undang-Undang,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (30/1/2025).
Oleh karena itu, Mahfud mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian untuk turun tangan mengusut dugaan rasuah di balik penerbitan SHM maupun SHGB. “Jangan sampai kasusnya hilang,” tegasnya.
Di saat yang sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menelusuri aliran dana terkait kisruh pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun, hasilnya belum bisa disampaikan karena masih jadi materi penyelidikan. “PPATK melakukan penelusuran dan akan disampaikan kepada penyidik terkait,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (30/1/2025).
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu