TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kebijakan Baru, Pemilik Warung di Kelapa Dua Tangerang Keluhkan Kelangkaan Gas

Oleh: Mg.Tristan
Editor: AY
Senin, 03 Februari 2025 | 14:44 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

TANGERANG - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kg, kondisi ini pun menyebabkan kelangkaan tabung gas di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (3/2/2025).

 

Fadil, salah satu pemilik warung di Kelapa Dua, mengaku usahanya terkena dampak akibat dari kebijakan baru yang diberlakukan per tanggal 1 Februari ini.

 

“Ya gimana ya, pasokan gas 3 kg itu bisa dibilang salah satu sumber penghasilan saya, masyarakat dari daerah sini juga rata-rata belinya gas 3 kg,” kata Fadil.

 

Gas LPG 3 kg dinilai sebagai pilihan utama bagi masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah, lantaran harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan pilihan lainnya seperti tabung gas dengan ukuran yang lebih besar.

 

“Makanya pada antre tuh di dekat Perumahan Bohemia, di sana ada agen gas LPG resmi, ya kasihan juga sih liat antreannya panjang banget,” ucapnya.

 

Berdasarkan pantauan di beberapa lokasi, beberapa warga yang sedang mengendarai motor tampak berkeliling sambil membawa tabung gas LPG 3 kg kosong untuk mencari stok. Warga pun menyerbu beberapa agen resmi yang berada di kawasan Tangerang.

 

Dimas, salah satu pekerja di agen resmi gas LPG yang berlokasi di Bojong Nangka, mengaku pihaknya kewalahan menghadapi masyarakat Tangerang yang berbondong-bondong mengantre untuk membeli gas LPG 3 kg.

 

Kebijakan baru ini dinilai menguntungkan pihak penyalur gas resmi, namun menyusahkan masyarakat.

 

“Ya sebenarnya kebijakan ini lumayan untuk sih buat pangkalan resmi LPG, cuman ya balik lagi, jadinya menyusahkan warga,” jelas Dimas.

 

Pihaknya dengan adanya kebijakan ini juga sudah tidak bisa menyalurkan tabung gas ke para pengecer ataupun warung-warung. Kebijakan ini pun bertujuan agar para pengecer gas LPG bersubsidi mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi, sehingga gas subsidi dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.

 

“Kita juga sekarang sudah gak boleh salurkan gas secara grosir ke warung-warung, paling ya satuan saja, sesuai kebijakan, cuman ya kan penggunanya banyak, makanya pada heboh cari gas,” ucapnya.

 

Kebijakan ini diadakan untuk mengatur dan memperketat distribusi, serta menghindari  penyalahgunaan. Selain itu, untuk menetapkan harga pasti tabung gas subsidi, yang seringkali dijual lebih mahal di pengecer dan juga warung.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit