TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Sah, KPU Pandeglang Tetapkan Dewi-Iing

Bupati Dan Wabup Pandeglang 2025-2030

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:00 WIB
Bupati Pandeglang terpilih Raden Dewi Setiani didampingi Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, sedang memberikan sambutan pasca ditetapkan sebagai Bupati-Wabup Pandeglang terpilih di salah satu hotel di Pandeglang, Kamis (6/2).(pal)
Bupati Pandeglang terpilih Raden Dewi Setiani didampingi Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, sedang memberikan sambutan pasca ditetapkan sebagai Bupati-Wabup Pandeglang terpilih di salah satu hotel di Pandeglang, Kamis (6/2).(pal)

PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang terpilih pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

 

Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024, di salah satu hotel di Pandeglang, Kamis (6/2).

 

Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah  mengatakan, Keputusan KPU Kabupaten Pandeglang nomor 1 tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang terpilih tahun 2024.

 

“Menetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang nomor urut 2 Raden Dewi Setiani-Iing Andri  Supriadi, dengan perolehan suara sebanyak 434.856 suara atau 67,04 persen total suara sah, sebagai Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang terpilih periode 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024,” kata Nunung dalam rapat pleno terbuka, Kamis (6/2).

 

Menurutnya, penetapan calon terpilih ini merupakan rangkaian pamungkas dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

 

“Penetapan ini merupakan kegiatan pamungkas dari seluruh tahapan Pilkada Pandeglang berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024,” katanya.

 

Katanya lagi, sebelum Paslon nomor urut 2 ditetapkan, keduanya telah mengikuti proses gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Paslon nomor urut 1 Fitron-Diana, hingga pada akhirnya gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Tahapan Pilkada saat ini sudah selesai, karena sudah melalui proses konstitusi. Mudah-mudahan ini bisa diterima oleh masyarakat, dan kita doakan pemimpin kita kedepan bisa amanah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.

 

Sementara, Bupati Pandeglang terpilih Raden Dewi Setiani mengatakan, bahwa hari ini (Kamis) adalah hari yang sangat bersejarah. Sebab katanya, hari ini Pasangan Dewi-Iing ditetapkan sebagai pemenang Pilkada melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024.

 

“Insyaallah Dewi-Iing akan melanjutkan program-program yang sudah ada, program-program yang memang baik akan semakin ditingkatkan. Dewi-Iing juga bertekad untuk melaksanakan apa yang sudah kita tuangkan dalam visi misi,” tegas Dewi.

 

Wanita berkerudung ini juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang telah menciptakan Pilkada yang jujur, adil dan bermartabat.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, Polri dan TNI yang telah melaksanakan Pilkada yang aman, jujur dan adil. Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada ini dengan damai dan khidmat,” tandasnya.

 

Senada, Wabup Pandeglang terpilih Iing Andri Supriadi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mensukseskan pesta demokrasi dengan baik.

 

“Alhamdulillah bahwa masyarakat Kabupaten Pandeglang telah memberikan kepercayaan dan amanah kepada Dewi-Iing. Kami ucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang,” katanya.

 

Ia juga berjanji, dibawah kepemimpinan Dewi-Iing Pandeglang lebih maju dan sejahtera kedepannya. “Kami akan merawat, memelihara, menjaga, yang lama yang baik dan kami akan menggali potensi yang baru yang lebih baik,” tegasnya.

 

Artinya lanjut Iing, Ia bersama Dewi tidak bisa menistakan perjuangan-perjuangan pemimpin terdahulu, khususnya kepemimpinan Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban.

 

“Juga harus meningkatkan dan menggali potensi lebih baik semata-mata untuk kemaslahatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Sah, Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang 2024, melenggang dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

 

Hal itu sudah mendapatkan kepastian karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pandeglang 2024 yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wabup Pandeglang nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya.

 

Keputusan itu dibacakan pada 'Sidang Dismissal' terkait PHPU Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK Jakarta, Rabu (5/2).

 

“MK berpendapat permohonan pemohon  Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU, tidak memenuhi syarat formil permohonan," kata Hakim Saldi Isra. 

 

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yakni “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Saldi Isra.

 

Bahkan, Besok (hari ini, 6 Februari 2025) pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang bakal menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Pandeglang Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit