TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Lokasi Pembuatan SIM Keliling Tangsel, Sabtu 08 Februari 2025

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Sabtu, 08 Februari 2025 | 05:31 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG  - Bagi warga Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda qdapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah disediakan.

 

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini:

 

Pamulang Square : 08.00 sd 11.00 Wib

ITC BSD : 08.00 sd 11.00 / Sore 15.00 sd 16.30 Wib

 

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

 

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat.

Komentar:
ePaper Edisi 07 Februari 2025
Berita Populer
02
Lloyd Kelly Resmi Gabung Juventus

Olahraga | 1 hari yang lalu

05
Kepala DPUPR Pandeglang Tunggu Keputusan TAPD

Pos Banten | 2 hari yang lalu

07
Ribuan Pengecer Gas 3 Kg Bikin NIB

Pos Banten | 1 hari yang lalu

08
Nyawa Pelajar SD Di Pandeglang Dipertaruhkan

Pos Banten | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit