Pengedar Narkoba di Depok Ditangkap Polisi, Berawal Dilaporkan Warga
![Pengedar Narkoba di Depok Ditangkap Polisi, Berawal Dilaporkan Warga Foto : Ist](https://tangselpos.id/storage/2025/02/pengedar-narkoba-di-depok-ditangkap-polisi-berawal-dilaporkan-warga-12022025-170124.jpg)
DEPOK - Seorang pengedar narkoba di Kota Depok berinisial DW (27), berhasil diamankan oleh polisi setelah dirinya dilaporkan oleh warga sekitar. Belasan gram narkotika jenis sabu pun turut diamankan dari tangan pelaku.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Tatang Targana, mengatakan pada Jumat (7/2) lalu, pihak kepolisian menerima informasi dari warga terkait adanya aksi peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Tim Opsnal Polsek Cimanggis mendapat informasi dari warga yang tidak menyebutkan namanya, bahwa di lokasi yang dimaksud terdapat pelaku peredaran narkotika,” ucap Kompol Tatang, Rabu (12/2/2025).
Tanpa menunggu waktu lama, pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
Sampai akhirnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Ade Ahmad Sudrajat, berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (8/2) lalu.
“Berhasil menangkap seorang pelaku yang berada di dalam rumah kontrakan di Cileungsi, Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Dari rumah kontrakan tersebut pihak kepolisian menemukan 10 bungkus plastik bening yang isinya terdapat narkotika jenis sabu seberat 18,13 gram. Barang haram tersebut beserta terduga pelaku pun langsung digiring ke Polsek Cimanggis.
“(Barang bukti) 2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 8 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu dengan keseluruhan berat bruto 18,13 gram,” ucap Tatang.
Pelaku beraksi dengan cara menawarkan dan menjual sabu kepada masyarakat. Diketahui, total jumlah sabu yang dimiliki oleh pelaku jika dirupiahkan menjadi senilai Rp20 juta.
“Pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 112 ayat 1,2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Olahraga | 16 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Nasional | 13 jam yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu