TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pemkab Atur Jam Operasional Restoran Selama Ramadan

Reporter & Editor : Redaksi
Kamis, 27 Februari 2025 | 08:30 WIB
Ist.
Ist.

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengatur jam operasional kafe, restoran, rumah makan dan hiburan umum selama bulan Ramadan. Pemerintah juga menutup tempat hiburan malam selama bulan puasa bagi umat Islam.

 

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati dan disampaikan kepada para pemilik maupun pengelola kafe, restoran, rumah makan dan hiburan umum. Jam operasionalnya dibolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025.

 

Imbauan ini tertuang pada SE Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025.

 

“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe diminta untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, pasca melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Wareng, Rabu (26/2).

 

Sekda menyampaikan, SE diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadan 1446 H. Pihaknya berharap, SE tersebut dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadan seperti sekarang.

 

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi SE ini. Nantinya jika ada yang melanggar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” ujarnya.

 

Menurutnya, selama bulan Ramadan, usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar, sudah harus ditutup dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

 

“Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” tegasnya.

Komentar:
Kesbangpol
ePaper Edisi 02 Juni 2025
Berita Populer
02
Seruni Gelar Pelatihan Public Speaking

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
PSG Vs Inter Milan, Adu Strategi

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
05
Stok Pemain Melimpah, GS Castuba Usir Musafir

Olahraga | 1 hari yang lalu

08
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 31 Mei 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit