TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Prabowo Minta Karyawan Sritex Bisa Kerja Kembali

Reporter & Editor : AY
Senin, 03 Maret 2025 | 16:02 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) didampingi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Ist
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) didampingi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Ist

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah menteri untuk rapat terbatas membahas PT Sritex, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/2/2025). Dalam rapat itu, Presiden Prabowo memerintahkan para menteri mengupayakan agar para karyawan Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dapat bekerja lagi.

 

Menteri yang hadir antara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri BUMN Erick Thohir. Hadir juga Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin. 

 

Prasetyo menyampaikan, Prabowo meminta agar seluruh karyawan yang terimbas PHK dapat diperkerjakan kembali dengan menyesuaikan dengan skema perusahaan yang baru.

 

Bapak Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, terutama berkenaan dengan persoalan yang menimpa para pekerja di PT Sritex," ujar Prasetyo, dalam konferensi pers, usai rapat.

 

Dia melanjutkan, sekitar 8.000 karyawan diharapkan bisa kembali bekerja dengan skema baru di bidang yang selama ini mereka geluti. "Artinya, PT Sritex akan tetap bergerak di bidang tekstil," jelas Prasetyo.

 

Pada kesempatan yang sama, Yassierli mengapresiasi langkah kurator yang dapat memastikan dalam dua pekan ke depan, mantan pekerja Sritex dapat dipekerjakan kembali. "Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," ujarnya.

 

Dia melanjutkan, saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak lain. Meski mereka nanti mendapat pekerjaan baru, hak-hak atas PKH di Sritex harus tetap terpenuhi.

 

Saat ini, Tim Kurator sedang dilakukan proses pengambilan keputusan terhadap investor yang akan mengelola aset Sritex selanjutnya dengan skema yang baru, hingga nantinya dapat mempekerjakan kembali karyawan lama. Kata Nurma Sadikin, sudah ada investor yang menghubungi kurator dan sedang dalam proses komunikasi.

 

"Dalam dua minggu ini, kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang akan menyerap tenaga kerja. Karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali oleh penyewa yang baru,” tutur Nurma.

Komentar:
Perkim
ePaper Edisi 04 Maret 2025
Berita Populer
01
Bahas Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional | 1 hari yang lalu

02
03
Laga NBA, Warriors Pecundangi Orlando Magic

Olahraga | 2 hari yang lalu

05
Cuaca Di Tangerang Sabtu (1/3) Ini Info Dari BMKG

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

06
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit