TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Retribusi Pemakaman Ditiadakan, Bapenda Klaim Dapat Ringankan Beban Warga

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Rabu, 05 Maret 2025 | 07:30 WIB
Sekretaris Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti.
Sekretaris Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti.

SERPONG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim, kebijakan penghapusan retribusi pemakaman dapat meringankan beban warga. 

 

Aturan ini, tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang teranyar yang baru saja disetujui oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dan DPRD Kota Tangsel. 

 

Sekretaris Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti mengatakan bahwa berdasarkan aturan terbarunya itu, kini masyarakat tak perlu lagi membayarkan retribusi pemakaman. Sehingga beban masyarakat akan jauh lebih ringan.

 

Perempuan yang akrab disapa Ayu ini mengatakan, penghapusan retribusi pemakaman meliputi tiga sektor, yaitu pemakaman baru, perpanjangan, serta pemakaman untuk orang dari luar wilayah Tangsel.

 

“Sekarang untuk retribusi pemakaman itu sudah dihilangkan, jadi sekarang sudah tidak ada pemungutan retribusi pemakaman lagi sesuai dengan evaluasi perda pajak dan retribusi daerah,” ungkap Ayu, saat diwawancara usai paripurna, Senin (3/3).

 

Dengan dihapusnya retribusi pemakaman, kata Ayu, beban biaya masyarakat pun otomatis akan berkurang. 

 

“Selama ini kan masyarakat bayar retribusi pemakaman yang menggunakan slip warna merah, sekarang sudah gak ada,” ungkapnya.

 

Meski demikian, Ayu menegaskan bahwa penghapusan hanya sebatas pada biaya retribusi. Terkait pembiayaan kebersihan dan lain sebagainya dikembalikan lagi kepada masing-masing pengelola pemakaman.

 

“Retribusinya sudah tidak ada, tapi kalau untuk uang kebersihan dan lain sebagainya itu tergantung masing-masing pengelola pemakaman,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel, Sudiar mengatakan, bahwa dalam pembahasan Raperda tersebut dibahas oleh Bapemperda bersama dengan dinas terkait.

 

“Karena ini delegative langsung untk perubahan, maka langsung dibahas oleh Bapemperda. Dan kami telah melakukan pembahasannya dengan proses yang panjang,” ujar Sudiar.

 

Sudiar juga mengatakan, dalam pembahasannya Bapemperda pun menimbang masukan dari seluruh fraksi. “Kajian dan masukan dari seluruh fraksi juga tertuang dalam Raperda ini hingga akhirnya menjadi Perda,” paparnya.

 

Sudiar juga mengatakan, semoga nantinya, Perda tersebut bisa memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Terutama dalam membangun ekonomi daerah.

Komentar:
Perkim
ePaper Edisi 05 Maret 2025
Berita Populer
01
Flyover Pasar Serpong Akan Dibangun Tahun Ini

TangselCity | 1 hari yang lalu

05
Laga NBA, Blazers Ditakluk Cavaliers 128-133

Olahraga | 1 hari yang lalu

06
07
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit