TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

PPASDA Dorong Percepatan RUU Migas untuk Perkuat Kedaulatan dan Produksi Nasional

Reporter: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:49 WIB
Direktur Eksekutif PPASDA, Irvan Mahmud.(Istimewa)
Direktur Eksekutif PPASDA, Irvan Mahmud.(Istimewa)

JAKARTA – Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA) menilai percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sangat diperlukan. Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA), Irvan Mahmud mengatakan percepatan pembahasan RUU Migas yang baru dalam rangka mengembalikan kedaulatan negara dalam mengelola Migasnya sendiri. UU 22/2001 tidak memungkinkan negara mengolah minyak mentahnya sendiri di dalam negeri, kemudian mengekspornya.

 

Menurut Irvan, RUU Migas menjadi usul inisiatif DPR RI yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026) adalah jawaban progresif atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang membatalkan 17 pasal UU 22/2001 dan membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 karena kewenangannya mereduksi hak menguasai negara (pasal 33 ayat 2 dan 3). “Putusan MK 36/2012 dengan jelas menyebut bahwa penguasaan dan pengusahaan Migas harus disatukan dan diserahkan ke BUMN atau Badan Usaha Khusus (BUK),” kata Irvan melalui keterangan pers yang diterima tangselpos.id, Minggu (23/8/2026).

 

Irvan melihat RUU yang diinisiasi oleh DPR hari ini adalah semangatnya untuk mereformasi total pengelolaan Migas yang sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945. “Masyarakat sekarang tentu sangat menantikan bahwa perubahan kelembagaan Migas akan membuat pengelolaan Migas lebih kuat dan bermanfaat bagi masyarakat. “Jadi bukan sekedar ganti nama dan struktur organisasi,” tegasnya.

 

PPASDA menegaskan bahwa RUU baru harus mampu menjawab persoalan hulu-hilir sektor Migas nasional. Misalnya di hulu tantangan kita bagaimana meningkatkan produksi Migas sehingga lifting minyak kita yang saat ini d kisaran 600 ribu barel per hari bisa naik di atas satu juta barel per hari.

 

“Presiden Prabowo Subianto menginginkan kedaulatan energi tercapai. Caranya harus dimulai dengan peningkatan lifting. Peningkatan produksi Migas juga berperan dalam memperkuat penerimaan negara. Jadi RUU Migas harus mampu menciptakan tata kelola yang menjawab peningkatan produksi dan investasi,” ujarnya.

 

Pada bagian investasi, PPASDA mendorong bahwa RUU Migas mampu memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum sehingga investor tertarik dan kegiatan eksplorasi dapat dipercepat. Di sisi lain, Irvan mengatakan bahwa pembentukan BUK juga sangat mendesak untuk mempercepat pengembangan sektor Migas di tengah dinamika geopolitik global.

 

“BUK harus dirancang sebagai badan usaha yang memiliki kewenangan mengelola operasional hulu sekaligus bertindak regulator mirip seperti Pertamina di era Orde Baru. Untuk memastikan BUK ini bekerja cepat dan memangkas jalur birokrasi, maka sebaiknya ia berada langsung di bawah Presiden,” paparnya.

 

PPASDA menggarisbawahi bahwa RUU Migas ini harus mengembalikan kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha Migas. “Ini sangat sejalan dengan putusan MK bahwa penguasaan dan pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 Tahun 2001 justru memisahkan penguasaan dan pengusahaan,” pungkasnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit