Kasus Pungli di SDN Ciater 2 Mencuat, Pilar Langsung Turun Tangan
Pungutan Rp9,4 Juta Dikembalikan

SERPONG - Isu terkait dugaan praktik pungutan yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciater 2 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini tengah menjadi sorotan. Mendengar informasi ini, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan langsung turun tangan.
Pilar langsung mendatangi sekolah, mencari informasi sebenar-benarnya ihwal isu pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah ini.
Kedatangannya tak sendirian. Pilar mengajak Inspektur Kota Tangsel Ahmad Zubair, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni, serta Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Maria Teresa, Senin (10/3)
"Untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh, clear, terkait informasi yang beredar dalam beberapa hari terakhir. Yang pertama terkait masalah, pungutan pihak komite kepada siswa-siswi di SDN Ciater 2, yang besarannya sudah kita tahu ya, di media sudah diberitakan seperti itu," ujar Pilar.
Pada kesempatan itu, Pilar meminta penjelasan langsung dari pihak sekolah dan komite berkaitan dengan dugaan kasus pungutan ini.
Pihak sekolah dan komite tak bisa menampik. Pilar menyebut, permintaan sumbangan itu memang ada.
"Apa yang dilakukannya memang benar, bahwa ada permintaan sumbangan. Ini kita harus clear bahwa ada permintaan sumbangan, permintaan kebijakan karena komite sekolah berkomunikasi dengan beberapa orang tua. Entah untuk kebutuhan operasional tambahan atau untuk THR (Tunjangan Hari Raya) yang itu tidak dibenarkan," ungkapnya.
Dengan tegas, Pilar menyatakan bahwa praktik pungutan itu tidak diperbolehkan. Di hadapannya, pihak sekolah dan komite pun sudah mengakui kesalahannya.
"Per hari ini uang yang sudah sempat diminta itu sudah dikembalikan. Dan saya minta, kebetulan saya juga dengan Inspektur ya, Pak Zubair dari Inspektorat untuk mengecek nanti bukti pengembaliannya," tegasnya.
Pilar menegaskan, Pemkot Tangsel sama sekali tidak mentolerir praktik pungli seperti ini.
"Dan ini peringatan keras dari Pak Wali Kota yang memberikan perintah kepada kami untuk turun ke SDN Ciater 2, bahwa Pak Wali Kota tidak mentolerir apabila ada lagi ke depan kasus yang serupa, pungutan dan lain sebagainya. Walaupun dengan tujuan baik, dengan tujuan apapun, itu tetap secara aturan tidak diperbolehkan," tegas Pilar.
Terlebih lagi, kata Pilar, salah satu pungutan yang dimintai diperuntukkan untuk THR.
"Oleh Pemkot THR guru sudah ada, gaji sudah ada, dan juga tidak telat, semuanya sudah dipenuhi. Jadi tidak ada alasan, dan secara aturan memang tidak diperbolehkan untuk memberikan THR ataupun tunjangan-tunjangan di luar ketentuan, itu tidak diperbolehkan," tegasnya kembali.
Pilar mengatakan, seluruh temuannya ini akan dilaporkan secara menyeluruh kepada Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
"Untuk tindakan selanjutnya kita serahkan kepada beliau. Yang penting ini sudah clear, dan dana juga yang sudah dikumpulkan tadi sudah harus dikembalikan, dan hari ini Kepala Sekolah dikumpulkan. Misalkan masih ada masalah seperti itu, pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan, Pak Wali Kota akan memberikan tindakan yang tegas," ucap Pilar.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 14 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Nasional | 10 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 jam yang lalu