TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pegawai Restoran di Cisauk Edarkan Obat Keras, Polisi Sita Senjata dan Molotov

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 22 April 2026 | 19:39 WIB
Dua pegawai restoran yang mengedarkan obat keras berhasil diamankan polisi. Foto : Ist
Dua pegawai restoran yang mengedarkan obat keras berhasil diamankan polisi. Foto : Ist

CISAUK - Polsek Cisauk mengungkap peredaran obat keras tanpa izin yang melibatkan dua pegawai restoran di Kampung Suradita, Desa Suradita, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, polisi juga menyita airsoft gun, pisau sangkur, alat pemukul, hingga botol diduga bom molotov.

 

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan pada 20 April 2026. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil membeli satu strip tramadol seharga Rp70 ribu dari tersangka A (20), yang langsung diamankan.

 

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku obat tersebut milik rekannya, RR (23), yang juga bekerja sebagai koki. Polisi lalu menggeledah mess karyawan dan menemukan 17 strip tramadol.

 

Selain obat-obatan, polisi turut menyita sejumlah barang berbahaya. RR mengaku airsoft gun dibeli, pisau merupakan koleksi pribadi, dan alat pemukul untuk berjaga diri. Sementara asal-usul bom molotov masih didalami.

 

Keduanya dijerat UU Kesehatan dan KUHP terkait peredaran obat tanpa izin serta kepemilikan senjata ilegal. Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit