TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Intan Pantau Kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan Tahun 2025

Reporter & Editor : Redaksi
Selasa, 11 Maret 2025 | 08:45 WIB
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tangerang, Intan Nurul Hikmah (kelima dari kanan) berfoto bersama usai meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025.
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tangerang, Intan Nurul Hikmah (kelima dari kanan) berfoto bersama usai meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025.

TANGERANG - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tangerang, Intan Nurul Hikmah, meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025. Acara berlangsung di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Senin (10/3).

 

Wabup Intan mengatakan, kunjungannya bertujuan memastikan sejauh mana kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2025 tersebut dalam memberikan informasi kepada para pekerja dan pengusaha terkait THR.

 

Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2025 ini merupakan salah satu  sarana bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi tentang waktu pembayaran THR Keagamaan di Kabupaten Tangerang.

 

“Dalam kesempatan itu, kami ingin memastikan kesiapan guna memberikan pelayanan bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi waktu pembayaran THR,” Kata Wabup Intan Nurul Hikmah  di sela-sela kegiatan.

 

Pihaknya pun menghimbau kepada semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang untuk mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Disnaker setempat perihal THR Keagamaan bagi pekerja tahun 2025. Kepatuhan terhadap ketentuan tidak hanya memastikan keadilan bagi para pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkualitas.

 

“Saya minta agar semua perusahaan yang berada di Kabupaten Tangerang dapat mengikuti dan mentaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang. Jangan ada yang aneh-aneh,” tegasnya.

 

Di kesempatan yang sama, Kadisnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menjelaskan, jam operasional posko THR 2025 dilaksanakan mulai hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

 

“Jadi posko tersebut akan berakhir sampai H+7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah,” ungkapnya.

 

Berikutnya, pihaknya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan mengingatkan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja melalui Surat Edaran yang telah dikeluarkan.

 

“Sejauh ini sudah delapan perusahaan memberikan surat pernyataan siap  memberikan THR  di tahun 2025,” pungkasnya.

Komentar:
Perkim
ePaper Edisi 12 Maret 2025
Berita Populer
06
Inter Milan Kokoh Di Klasemen Liga Italia

Olahraga | 2 hari yang lalu

07
MotoGP, Pembalap Ducati Sama-sama Hebat

Olahraga | 2 hari yang lalu

09
Puri Bintaro Indah Butuh Mobil Penyedot Air

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit