TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Bupati Dewi Minta OPD Dan BUMD Buat Strategi

MD Buat Strategi

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi selected
Selasa, 11 Maret 2025 | 09:47 WIB
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani sedang melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, beberapa lalu.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani sedang melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, beberapa lalu.

PANDEGLANG - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil maupun jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih mengandalkan dana transfer dari pusat untuk menunjang pelaksanaan pelayanan, pembangunan dan operasional daerah. 

 

Hal itu terlihat dari Total Pendapatan Daerah (TPD) Rp 2,83 triliun dalam APBD TA 2025, Rp 2,32 triliun atau sebesar 82,15 persen berasal dari dana transfer pemerintah pusat.

 

Dari TPD Rp 2,83 triliun yang tertuang dalam dokumen Perda APBD TA 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksi sebesar Rp 384,97 miliar atau sekitar 13,59 persen. Kemudian dari total PAD Rp 384,97 miliar, pajak daerah diproyeksikan Rp 171,58 miliar (44,57 persen), retribusi daerah Rp 23,02 miliar (5,98 persen), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 81,71 miliar (4,86 persen), dan lain-lain PAD yang sah Rp 171,64 miliar (44,58 persen).

 

Kata Bupati Dewi, optimalisasi PAD yang bisa dilakukan OPD penghasil maupun BUMD, yakni dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, optimalisasi aset daerah, perluasan unit usaha BUMD, serta mendorong masuknya investor yang berbasis padat karya.

 

“Saya kira sudah saatnya Pandeglang bisa bangkit, salah satu langkah awal adalah bagaimana Pandeglang bisa memiliki kapasitas fiskal yang mencukupi untuk dialokasikan terhadap pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur,” ungkap Bupati Dewi Setiani, Senin (10/3).

 

Dirinya meminta para Kepala OPD penghasil maupun terkait dengan perizinan serta BUMD untuk bisa melakukan pemetaan dan strategi agar kedepan terjadi peningkatan fiskal yang signifikan.

 

Sebab, jika terus mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak memiliki keleluasaan untuk memberikan pelayanan publik serta Pembangunan infrastruktur.

 

“PAD ini kan dana otonom yang bisa dialokasikan secara mandiri oleh pemerintah daerah, bahkan jika PAD Pandeglang terus meningkat maka sangat mungkin menaikan tingkat kesejahteraan pegawai melalui insentif maupun tambahan penghasilan,” tutur kepala daerah yang sebelumnya berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pandeglang ini.

 

Selain mengoptimalkan sumber daya yang ada di lingkungan Pemkab Pandeglang, Bupati Dewi juga mengharapkan adanya kolaborasi pentahelix antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Pandeglang.

 

“Insyaallah kita bisa mengejar ketertinggalan, apalagi dibantu lebih besar lagi oleh Pemprov Banten. Kami sangat berharap banyak bantuan dari Pemprov Banten, agar disparitas antara wilayah selatan dengan utara ini semakin kecil,” tutup Dewi.

 

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Fiskal Daerah, Rasio Kapasitas Fiskal Daerah (RKFD) Kabupaten Pandeglang berada di angka 0,808 poin dengan kategori KFD “Sangat Rendah.”

 

Dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang berada di posisi paling rendah. Pada posisi ketujuh terdapat Kabupaten Lebak dengan 0,908 poin pada kategori “Rendah.”

 

Jika dibanding hasil pemetaan fiskal daerah tahun 2023, terjadi kenaikan RKFD Kabupaten Pandeglang sebesar 0,118 poin atau berada di angka 0,690 poin.

 

Dalam PMK tersebut, pemerintah pusat mengklasifikasi kategori KFD ke dalam lima level. Level pertama yakni kategori “Sangat Rendah” dengan RKFD kurang dari 0,947 poin, level kedua “Rendah” dengan rentang RKFD 0,947 sampai dengan 1,203 poin. 

 

Kemudian level ketiga dengan kategori “Sedang” dengan rentang RKFD 1,203 sampai dengan 1,459 poin, level keempat dengan kategori “Tinggi” dengan rentang RKFD 1,459 sampai dengan 1,715 poin. Terakhir dengan level RKFD “Sangat Tinggi”, yakni dengan rentang RKFD di atas 1,715 poin.

Komentar:
Perkim
ePaper Edisi 12 Maret 2025
Berita Populer
06
Inter Milan Kokoh Di Klasemen Liga Italia

Olahraga | 2 hari yang lalu

07
MotoGP, Pembalap Ducati Sama-sama Hebat

Olahraga | 2 hari yang lalu

08
Puri Bintaro Indah Butuh Mobil Penyedot Air

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit