Berantas Pungli, Dindikbud Tangsel Kumpulkan Seluruh Kepala Sekolah
Inspektorat Terjunkan Tim Investigasi

SERPONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas terkait adanya praktik pungutan liar (pungli) di SDN Ciater 2, Serpong.
Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni menegaskan, persoalan ini belum usai meski pihak sekolah bakal mengembalikan seluruh dana yang dipungut.
"Permasalahan ini belum selesai di situ. Karena kejadian ini sudah terjadi, seperti yang disampaikan oleh Pak Inspektur, kami juga akan berkoordinasi untuk menginvestigasi lebih lanjut," tegas Deden di wilayah Serpong, Senin (10/3).
Deden menyatakan, pihak yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab.
"Meskipun dana sudah dikembalikan, tetap harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. Kita akan memastikan bahwa penyelesaian ini dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Sampai saat ini, kami masih terus menggali informasi untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," jelas Deden.
Selain itu agar kejadian serupa tak terjadi lagi, pada hari ini Deden juga langsung mengumpulkan seluruh kepala sekolah negeri se-Tangsel.
Sebab dengan tegas Deden mengatakan, pihaknya tak akan segan menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang ketahuan melakukan praktik pungli di lingkungan sekolah. Terlebih lagi, pungli ini masuk dalam ranah pidana.
"Poin yang disampaikan, ya agar tidak ada lagi pungli per hari ini dan ke depan. Kalau terjadi siap-siap dengan sanksi hukum bukan lagi sanksi administrasi. Kalau pungutan yang tidak sesuai ketentuan itu jatuhnya pungli. Kalau masih ada yang nakal ya harus terima konsekuensinya," tegasnya.
Deden mengatakan, sumbangan dalam jenis dan peruntukkan apapun sudah tidak dibolehkan. Kecuali jika dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendikbud RI Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
"Pungutan itu tidak boleh, yang ada itu sumbangan. Itu kan ada ketentuannya, ada perencanaan, ada aspek kebutuhan, lalu harus diaudit oleh akuntan publik. Kalau tidak ada audit sama akuntan publik, ya itu jatuhnya pungutan," ungkapnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Inspektur Kota Tangsel, Ahmad Zubair menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena saat ini kita belum mengetahui sejauh mana keterlibatan kepala sekolah dalam permasalahan ini. Nanti, tim inspektorat akan diturunkan untuk melakukan investigasi. Dengan persetujuan pimpinan, kami akan menjalankan pemeriksaan tersebut," ujar Zubair.
Dalam mengusut kasus ini, Inspektorat Kota Tangsel akan menerjunkan Tim Saber Pungli.
"Dalam aturan PNS, terdapat tiga jenis sanksi, di antaranya ringan, sedang, dan berat. Nah, sanksi mana yang akan diberikan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan nanti. Intinya, saya dan Pak Deden tidak akan tinggal diam terkait permasalahan ini, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Wakil dan pimpinan. Pada hari Rabu-Kamis, saya beserta tim Saber Pungli akan kembali melakukan sosialisasi terakhir untuk kepala sekolah dan komite sekolah," tandasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
TangselCity | 9 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu