Pemkot Masih Diskon PBB-P2 dan BPHTB

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Keringan ini hingga 25 persen periode 17 Januari sampai dengan 31 Maret.
Program diskon PBB-P2 mulai dari tiga persen untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Buku V 2025 nilai di atas lima juta rupiah, diskon empat persen SPPT Buku IV 2025 nilai Rp 2.000.001 hingga lima juta rupiah, diskon enam persen SPPT Buku III 2025 nilai Rp 500.001 hingga dua juta rupiah.
Lalu, diskon 10 persen SPPT Buku II 2025 nilai Rp 100.001 hingga Rp 500 ribu, diskon 20 persen SPPT Buku I 2025 nilai hingga Rp 100 ribu dan diskon 25 persen Ketetapan Tahun 1994 hingga 2014.
Sedangkan diskon BPHTB sebesar 25 persen, khusus Sertifikat Program Pemerintah yaitu Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL).
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menuturkan, Wajib Pajak (WP) Kota Tangerang masih dapat memanfaatkan diskon PBB-P2 dan BPHTB yang berlaku hingga akhir Maret. Pemkot Tangerang juga memberikan kemudahan bagi WP untuk membayarkan pajaknya baik secara daring maupun luring.
“Untuk pembayaran secara langsung, dapat diajukan di bank bjb, Alfamart, Indomaret dan Pos Indonesia. Selain itu, dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang atau UPT Wilayah Barat atau UPT Wilayah Timur. Kami pun memiliki Program Loket Keliling, Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran (Keliling Pelayanan Kelurahan) guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya, Selasa (11/3).
Sementara kemudahan untuk pembayaran secara daring dapat dilaksanakan melalui aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Pay, OVO dan Tokopedia.
Diharapkan, dengan adanya berbagai program tersebut dapat memudahkan WP di Kota Tangerang membayarkan pajaknya. Sebab, melalui pajak. untuk pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik.
“Bagi para wajib pajak, silakan manfaatkan diskon PBB-P2 dan BPHTB yang masih berlaku hingga 31 Maret mendatang. Sebab, melalui pajak tersebut dipakai untuk membangun Kota Tangerang yang lebih baik lagi bagi semua. Untuk informasi lainnya, silakan lihat di akun Instagram @tangerangkota dan @bapenda.tangerangkota,” tutupnya.
Opini | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu