THR PNS Cair 17 Maret

JAKARTA - Kabar baik bagi aparatur negara, Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 202, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," kata Menkeu dikutip dari Facebook/FB resmi Sri Mulyani Indrawati, Rabu (12/3).
Sri Mulyani mengatakan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, termasuk aparatur sipil negara di tingkat pusat dan daerah.
Dukungan Ekonomi Menjelang Lebaran
Pemerintah berharap, pencairan THR lebih awal dapat membantu masyarakat dalam menghadapi lonjakan kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri.
Selain itu, gaji ke-13 yang dijadwalkan pada Juni diharapkan meringankan beban orang tua dalam mempersiapkan biaya pendidikan anak.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga, sekaligus mendukung perekonomian nasional menjelang Hari Raya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu