TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

THR PNS Cair 17 Maret

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 12 Maret 2025 | 11:47 WIB
Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers. Foto : Ist
Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA - Kabar baik bagi aparatur negara, Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 202, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 

Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

 

Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," kata Menkeu dikutip dari Facebook/FB resmi Sri Mulyani Indrawati, Rabu (12/3).

 

Sri Mulyani mengatakan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, termasuk aparatur sipil negara di tingkat pusat dan daerah.

 

Dukungan Ekonomi Menjelang Lebaran

 

Pemerintah berharap, pencairan THR lebih awal dapat membantu masyarakat dalam menghadapi lonjakan kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri.

 

Selain itu, gaji ke-13 yang dijadwalkan pada Juni diharapkan meringankan beban orang tua dalam mempersiapkan biaya pendidikan anak. 

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga, sekaligus mendukung perekonomian nasional menjelang Hari Raya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit