TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

KSAD Maruli: Kenaikan PangkatTeddy, Itu Kewenangan Kami

Reporter & Editor : AY
Kamis, 13 Maret 2025 | 15:25 WIB
KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Foto : Ist
KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Foto : Ist

JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta publik menyuhadi polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kata Maruli, ia dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memahami kualitas Teddy sebagai prajurit. 

 

"Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden (Prabowo) dan mengkordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" tegas Maruli kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

 

Ada orang yang pernah di Papua, temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik. Saya pengen tahu siapa orangnya, betul enggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur atau pernah perang enggak dia?" tambah Maruli. 

 

Maruli pun rela pasang badan membela Teddy yang hari-hari ini proses kanaikan pangkatnya dikritik publik. Menantu dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan itu pun memastikan TNI selalu bekerja secara profesional. Termasuk, soal keputusan terkait kenaikan pangkat seorang prajurit.

 

Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan)," sebut ia. 

 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menjabat di instansi dan lembaga sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal tersebut merujuk pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 47 ayat 1 menyebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

 

Kemudian, Pasal 47 ayat 2 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

 

"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," kata Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit