TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Satpol PP Sambut Positif Raperda Tibum Yang Baru

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Senin, 17 Maret 2025 | 07:45 WIB
Ist.
Ist.

SERPONG-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat akan segera disahkan menjadi Perda. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menyambut baik adanya aturan baru itu nantinya.

 

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fahri mengatakan, selama ini cukup banyak masalah hasil giat operasi yang dilakukan Satpol PP yang tidak terselesaikan karena tidak ada sanksi. Dengan hadirnya ketentuan sanksi pidana pada Raperda tersebut, ia yakin penegakan Perda ke depannya dapat lebih efektif.

 

“Orang yang menyediakan tempat, gedung atau rumah untuk kegiatan asusila atau prostitusi dan pelanggannya juga, terus orang yang mengambil manfaat dari kegiatan ngemis, koordinator pengemis, penjual minuman beralkohol dan lainnya bisa kita sidangkan,” kata Muksin.

 Meski demikian, Muksin menjelaskan, penerapan sanksi pidana kepada para pelanggar Perda tetap memiliki tahapan sesuai ketentuan peraturan yang nanti berlaku.

 

“Hukumannya ada dalam Perda itu, denda Rp 50 juta atau pidana kurungan tiga bulan. Namun kita tidak serta merta orang tuh kita pidanakan langsung, kita terap ada preventif, artinya ada sanksi non yustisia yang kita berikan juga, ada peringatan dan sebagainya, jadi saksi itu untuk yang bandel-bandel,” ungkapnya.

 

Muksin menyebut, setelah pembahasan rampung, selanjutnya Raperda tersebut akan diparipurnakan oleh DPRD Tangsel dan diundangkan. Dengan adanya pasal yang memuat sanksi pidana, ia berharap masyarakat dapat mentaati seluruh peraturan yang berlaku.

 Jika ada masyarakat yang kedapatan masih melanggar nantinya akan mendapatkan hukuman berupa sanksi sesuai putusan pengadilan.

 

“Kalau pidana itukan dasarnya KUHP ya, jadi kalau misalnya dia melanggar kita tipiring dia, nanti kita kirim ke Pengadilan, di Pengadilan nanti proses sidang,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar menegaskan, bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi sebuah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga.

 

"Ketentuan dalam Raperda ini telah mengakomodasi kebutuhan hukum daerah dalam menjaga ketertiban umum, termasuk pemberian sanksi pidana bagi mereka yang melanggar. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang jelas agar tidak ada lagi kesan aturan yang longgar atau tidak ditegakkan," ujar Sudiar seusai rapat finalisasi Raperda tersebut di gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Kamis (13/3).

 

Dalam Raperda tersebut disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana seperti mendirikan bangunan dan/atau berjualan di fasilitas umum tanpa izin, membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum lainnya, menyediakan tempat dan fasilitas yang mengarah pada tindakan asusila, melakukan tindakan premanisme atau pemungutan uang secara ilegal, menyelenggarakan kegiatan usaha hiburan tanpa izin, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dan beberapa aktivitas lainnya.

 

Untuk menindak pelanggaran tersebut, Pasal 27 dalam Raperda ini menetapkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan terkait ketertiban umum akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Komentar:
Berita Terkini
Kawan Lama
Opini
8 menit yang lalu
KPK OTT Di OKU, Amankan 2,6 M
Nasional
1 jam yang lalu
Tarif Mudik Lebaran Tak Ada Kenaikan
Pos Banten
2 jam yang lalu
Aktivis Geruduk Rapat DPR Di Hotel
Nasional
3 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit